tersangka diapit petugas Polsek Dolok Masihul |
Kurir sabu tersebut
bernama GN alias Burhan(33) warga Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten
Deli Serdang. Dia ditangkap di Jalan umum saat hendak mengantarkan sabu kepada
pelanggan, tepatnya di Dusun I Desa Serba Jadi, Kecamatan Serbajadi Kabupaten
Serdang Bedagai (Sergai). Selasa(17/3/2020) sekira pukul 20:00WIB.
Saat ditangkap, dari tersangka,
polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna merah yang
berisikan 1 lembar Plastik Klip transparan berukuran sedang berisi Butiran
kristal warna putih yang diduga keras Narkotika Jenis Sabu dengan berat 5,38
Gram dan 1 Buah hp warna hitam merk Samsung yang ditemukan dilokasi penangkapan
pelaku.
Kapolres Sergai AKBP
Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media,Rabu(18/3/2020) mengatakan
penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya
peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Serbajadi,
Kabupaten Serdang Bedagai
Dari laporan
masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai
informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan
sedang melintas di jalan umum, saat itu juga pelaku langsung membuang bungkusan
plastik sehingga di hadang oleh petugas.
"Tersangka GN
alias Burhan ditangkap saat sedang melintas di jalan umum, sehingga petugas
melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan petugas berhasil
menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus kantong plastik warna merah
yang dibuang pelaku saat mengetahui petugas"kata Mantan Kapolres
Batubara
Hasil interogasi Pelaku
GN alias Burhan mengakui bahwa sabu tersebut dari seseorang inisial RI alias
Roni warga kecamatan Galang. Burhan hanya di suruh untuk mengantar barang
tersebut kepada DK alias Doyok warga Kecamatan Serbajadi dengan upah sebesar
Rp250.000,-.
GN alias Burhan juga
mengaku jika dirinya sudah pernah 2 kali mengantarkan sabu kepada pembeli
kedaerah Dolok masihul dan Serba Jadi. Namun setelah dilakukan pengembangan
terhadap RI Alias Roni tidak berada dirumahnya.
Pelaku GN alias Burhan
juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dilapas kelas II Lubuk Pakam
dalam kasus penganiayan.
“Atas perbuatannya,
tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk
proses Hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 20 Tahun penjara,"tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
(Willy)