Dua Kali Berhasil, Ketiga Kalinya Kurir Sabu Ini Diringkus Polsek Dolok Masihul

armen
Kamis, 19 Maret 2020 - 12:50
kali dibaca


tersangka diapit petugas Polsek Dolok Masihul
Mediaapakabar.com-Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus terduga kurir sabu saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan, Akibatnya pemuda asal Kecamatan Galang yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Kurir sabu tersebut bernama GN alias Burhan(33) warga Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dia ditangkap di Jalan umum saat hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan, tepatnya di Dusun I Desa Serba Jadi, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Selasa(17/3/2020) sekira pukul 20:00WIB.

Saat ditangkap, dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 1 lembar Plastik Klip transparan berukuran sedang berisi Butiran kristal warna putih yang diduga keras Narkotika Jenis Sabu dengan berat 5,38 Gram dan 1 Buah hp warna hitam merk Samsung yang ditemukan dilokasi penangkapan pelaku.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum  kepada awak media,Rabu(18/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai

Dari laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan sedang melintas di jalan umum, saat itu juga pelaku langsung membuang bungkusan plastik sehingga di hadang oleh petugas.

"Tersangka GN alias Burhan ditangkap saat sedang melintas di jalan umum, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus kantong plastik warna merah yang dibuang pelaku saat mengetahui petugas"kata Mantan Kapolres Batubara 

Hasil interogasi Pelaku GN alias Burhan mengakui bahwa sabu tersebut dari seseorang inisial RI alias Roni warga kecamatan Galang. Burhan hanya di suruh untuk mengantar barang tersebut kepada DK alias Doyok warga Kecamatan Serbajadi dengan upah sebesar Rp250.000,-.

GN alias Burhan juga mengaku jika dirinya sudah pernah 2 kali mengantarkan sabu kepada pembeli kedaerah Dolok masihul dan Serba Jadi. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap RI Alias Roni tidak berada dirumahnya. 

Pelaku GN alias Burhan juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dilapas kelas II Lubuk Pakam dalam kasus penganiayan.

“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses Hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun penjara,"tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Willy) 

Share:
Komentar

Berita Terkini