Kapoldasu Irjen Martuani Sormin Siregar Paparkan pengungkapan sindikat narkoba jaringan Internasional di RS Bhayangkara Polda Sumut |
Selain Zulkifli, empat anggota jaringannya turut diamankan
yakni, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifuddin als Din dan Muh Yendra. Mereka
ditangkap secara terpisah.
“Kelima
tersangka ini merupakan jaringan Malaysia-Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan
Sumatera Utara khususnya Medan. Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu
16,784 Kg sabu-sabu dan pil ekstasi 11.000 butir,” kata Kapolda Sumut Irjen
Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si saat memimpin gelaran press relies diRS
Bhayangkara Jl.Kh Wahid Hasyim Medan, Senin (9/3/2020).
Kapoldasu Martuani Sormin yang didampingi Dirnarkoba Kombes
Robert Da Costa, Kabid Propam AKBP Donald P Simanjuntak, Kabid Humas Kombes
Tatan Dirsan Atmaja dan sejumlah PJU, mengatakan, selain kelompok Zulkifli, juga
ditangkap kelompok jaringan Malaysia-Riau dan Tapanuli Bagian Selatan
(Tabagsel) yakni Ridwan Toha Sinaga als Duan dan Feri Agus Jaya Nainggolan als
Feri. Dari keduanya disita barang bukti sabu-sabu 5.740,5 Kg.
“Kedua kelompok jaringan ini dapat ditangkap berkat bantuan
informasi masyarakat terhitung sejak Januari hingga awal Maret 2020,” katanya.
Kata
Kapodasu, pengungkapan kasus ini berawal
pada 13 januari 2020 sekira pukul 13.25 wib di Jalan Ir Juanda Kel Suka damai
Kec Medan Polonia tepatnya dikamar 252 hotel Pardede Internasional, tim dari
Subdit 3 unit 3 Ditres Narkoba menangkap Muhajir dan Muammar Juanda.
Dari keduanya
disita sabu 2,940 kg dilanjutkan penggeledahan dirumah Muhajir di Jl.Klambir V
Gg Abadi Kel Tanjung Gusta Kec Medan Helvetia dan disita lagi barang bukti sabu
3, 844 kg dan ekstasi 11.000 butir.
Hasil pengembangan
pada Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wib, ditangkap lagi Syarifuddin
als Adin saat nyantai di café Am Jalan Sisingamangaraja Teladan Medan, dengan
barang bukti 5 Kg sabu-sabu.
“Tersangka
Syarifuddin als Adin mengaku ada lagi dua temannya membawa sabu di Jl.Abdul
Haris Nasution Medan pada Kamis 6 Maret 2020 sekira pukul 12.50 wib, kemudian
berhasil menangkap Zulkifli dan Muhammad Yendra. Dari mereka disita 1 bungkus
paperback berisi 5 bungkus kemasan the cina warna hijau merk Guan Yin Wang
dengan berat 5 kg sabu,” jelas Martuani.
Namun,
ketika dilakukan pengembangan mencari teman-temannya di Jl.Sei Mencirim,
Zulkifli mencoba melarikan diri dengan terpaksa ditembak mati.
Disebutkan,
Subdit I Unit 2 pada Sabtu 22 Februari 2020 sekira pukul 12.56 wib di Jalan
Lintas Barat Lopian Badiri Kec Badiri Kab Tapteng dilakukan penangkapan
terhadap Ridwan Toha Sinaga als Duan, dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.
Lalu
dilakukan pengembangan dan Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 wib di
Dusun I Desa Padang Maninjau Kec Aek Kuo Kab Labuhan Batu, berhasil menangkap
Feri Agus Jaya Nainggolan als Feri, dengan barang bukti 4,740,5 Kg sabu-sabu.
“Para
tersangka dipersalahkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132
ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana
mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama
20 tahun, denda paling sedikit Rp.1 milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar,”
jelas Kapolda Sumut.(dn)