Dor! Polda Sumut Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

armen
Senin, 09 Maret 2020 - 20:27
kali dibaca



Kapoldasu Irjen Martuani Sormin Siregar Paparkan pengungkapan sindikat narkoba jaringan Internasional di RS Bhayangkara Polda Sumut
Mediaapakabar.com-Dor! satu orang anggota jaringan narkoba Malaysia –NAD- Sumut bernama Zulkifli ditembak mati petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut,.karena berusaha melarikan diri saat dibawa pengembangan mencari teman-temannya ke Jalan Sei Mencirim Medan.

Selain Zulkifli, empat anggota jaringannya turut diamankan yakni, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifuddin als Din dan Muh Yendra. Mereka ditangkap secara terpisah.
“Kelima tersangka ini merupakan jaringan Malaysia-Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan Sumatera Utara khususnya Medan. Dari mereka disita barang bukti sabu-sabu 16,784 Kg sabu-sabu dan pil ekstasi 11.000 butir,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si saat memimpin gelaran press relies diRS Bhayangkara Jl.Kh Wahid Hasyim Medan, Senin (9/3/2020).
Kapoldasu Martuani Sormin yang didampingi Dirnarkoba Kombes Robert Da Costa, Kabid Propam AKBP Donald P Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan sejumlah PJU,  mengatakan, selain kelompok Zulkifli, juga ditangkap kelompok jaringan Malaysia-Riau dan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yakni Ridwan Toha Sinaga als Duan dan Feri Agus Jaya Nainggolan als Feri. Dari keduanya disita barang bukti sabu-sabu 5.740,5 Kg.
“Kedua kelompok jaringan ini dapat ditangkap berkat bantuan informasi masyarakat terhitung sejak Januari hingga awal Maret 2020,” katanya.
Kata Kapodasu, pengungkapan kasus ini  berawal pada 13 januari 2020 sekira pukul 13.25 wib di Jalan Ir Juanda Kel Suka damai Kec Medan Polonia tepatnya dikamar 252 hotel Pardede Internasional, tim dari Subdit 3 unit 3 Ditres Narkoba menangkap Muhajir dan Muammar Juanda.
Dari keduanya disita sabu 2,940 kg dilanjutkan penggeledahan dirumah Muhajir di Jl.Klambir V Gg Abadi Kel Tanjung Gusta Kec Medan Helvetia dan disita lagi barang bukti sabu 3, 844 kg dan ekstasi 11.000 butir.
Hasil pengembangan pada Kamis 27 Februari 2020 sekira pukul 15.30 wib, ditangkap lagi Syarifuddin als Adin saat nyantai di café Am Jalan Sisingamangaraja Teladan Medan, dengan barang bukti 5 Kg sabu-sabu.
“Tersangka Syarifuddin als Adin mengaku ada lagi dua temannya membawa sabu di Jl.Abdul Haris Nasution Medan pada Kamis 6 Maret 2020 sekira pukul 12.50 wib, kemudian berhasil menangkap Zulkifli dan Muhammad Yendra. Dari mereka disita 1 bungkus paperback berisi 5 bungkus kemasan the cina warna hijau merk Guan Yin Wang dengan berat 5 kg sabu,” jelas Martuani.
Namun, ketika dilakukan pengembangan mencari teman-temannya di Jl.Sei Mencirim, Zulkifli mencoba melarikan diri dengan terpaksa ditembak mati.
Disebutkan, Subdit I Unit 2 pada Sabtu 22 Februari 2020 sekira pukul 12.56 wib di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri Kec Badiri Kab Tapteng dilakukan penangkapan terhadap Ridwan Toha Sinaga als Duan, dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.
Lalu dilakukan pengembangan dan Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 15.00 wib di Dusun I Desa Padang Maninjau Kec Aek Kuo Kab Labuhan Batu, berhasil menangkap Feri Agus Jaya Nainggolan als Feri, dengan barang bukti 4,740,5 Kg sabu-sabu.
“Para tersangka dipersalahkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.1 milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar,” jelas Kapolda Sumut.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini