Dituntut 13 Tahun Penjara,Kurir Sabu Ini Tertunduk Lesu

armen
Selasa, 10 Maret 2020 - 08:35
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Irwandi alias Iwan (36) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina selama 13 tahun penjara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/3/2020).

Menurut jaksa, warga Jalan Sagu VIII No. 10 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu dinyatakan bersalah, lantaran menjadi kurir sabu seberat 200 gram.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan, terdakwa Iwan terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Iwan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," pungkasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini bermula pada 14 Agustus 2019 lalu, terdakwa menjumpai Ajo (belum tertangkap) di depan showroom Asrama Haji Medan. Kemudian, Ajo memberikan kepada terdakwa berupa 1 bungkusan plastik berisi sabu yang dibalut dengan kertas nasi.

Terdakwa diminta untuk mengantarkan sabu tersebut, ke SPBU Simpang Simalingkar Jalan Jamin Ginting, Medan, dengan upah Rp300 ribu.

Selanjutnya, setelah beberapa menit sampai ditempat yang diperintahkan, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini