Ditetapkan KLB, Biaya Pasien Virus Corona Ditanggung Pemerintah

armen
Rabu, 04 Maret 2020 - 09:05
kali dibaca


Benarkah Pemerintah Indonesia Biayai Pasien Coronavirus? Ini Faktanya! (Foto: Liputan6/Herman Zakharia)
Mediaapakabar.com-Pasien coronavirus di Indonesia sudah dikonfirmasi dialami oleh seorang ibu berusia 64 tahun serta anaknya yang berusia 31 tahun.

Diketahui salah satunya punya riwayat kontak dengan WNA Jepang yang positif corona pada pertengahan Februari lalu saat berada di sebuah acara yang sama.

Setelah keduanya diisolasi, pemerintah juga melakukan penelusuran, bersama siapa saja, di mana, dan kapan pasien positif corona tersebut kontak langsung dengan orang lain.

Ini nantinya akan menjadi jalan untuk mengobati dan mencegah penularan pasien corona di Indonesia menjadi lebih luas.Sebelumnya, dalam keputusan peraturan presiden Indonesia pasal 52, Ayat (1) Poin (0), bencana masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah seperti virus corona di Indonesia ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun dikutip dari Detik.com, pada hari Selasa (03/03) Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, menyatakan wabah virus corona di Indonesia sudah ditetapkan sebagai KLB atau Kejadian Luar Biasa. Ini tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020.

Di mana keputusan Menkes tersebut secara jelas menyatakan bahwa pengobatan dan penanganan wabah COVID-19 di Indonesia akan ditanggung oleh pemerintah.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Menkes tersebut.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo, juga mengatakan semua pembiayaan pasien yang baru suspect atau positif virus corona akan ditanggung pemerintah jika memenuhi kriteria dalam pengawasan.

Orang dalam pengawasan maksudnya adalah mereka yang terbukti pernah kontak langsung dengan pasien positif COVID-19.

"Semua pembiayaan suspect atau sakit ditanggung pemerintah. Tidak perlu khawatir, yang penting kalau memang betul sakit dan harus dirawat, maka akan dibiayai oleh negara," tutur Bambang.


Sumber : Klikdokter.com
Share:
Komentar

Berita Terkini