Mobil yang digunakan saat beraksi. Insert: Tersangka LN. (ist/metro24jam.com) |
Kapolsek Pematang Raya AKP Dewar Damanik melalui Kasubbag Humas
Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, tersangka yang
berhasil diamankan adalah LN (41), warga Pematangsiantar.
Peristiwa itu terjadi
saat Yulianto (42)–warga Jalan Ahmad Yani, Suka Rukun, Bagan Batu, Kecamatan
Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau sedang mengemudi truk membawa muatan jeruk
dengan tujuan Provinsi Lampung bersama dua temannya, Budiono (41), warga Dusun
II, RT.008/RW.004 Desa Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Lampung
dan Masri (50), warga Dusun I Senayan, Kelurahan Simpang Empat, Sei Rampah,
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Saat melintas di jalan Siantar – Saribu Dolok,
tepatnya di Desa Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal, truk yang dikemudikan Romi
tiba-tiba dipepet mobil Toyota Avanza warna putih.
Salah seorang pria yang berada di dalam mobil itu kemudian
berteriak kepada Romi. “Kami anggota, berhenti kalian!” teriaknya seperti
disampaikan AKP Lukman. Sesaat kemudian, mobil Avanza langsung menyalip dan
melintang di depan truk, sehingga Romi terpaksa menginjak pedal rem hingga
kendaraannya berhenti. Selanjutnya dari dalam mobil, seorang pria turun lalu
mendatangi Romi. “Minta uang kalian! Ku tembak nanti kepala kalian!” katanya
sembari membuka pintu kabin truk.
Pria itu lalu
mengambil surat-surat kelengkapan mobil truk, dompet dan HP milik Romi lalu
kembali ke mobil dan selanjutnya tancap gas ke arah Kota Pematang Siantar.
Melihat itu, Romi berbalik mengejar para pelaku hingga akhirnya menemukan mobil
Avanza putih tersebut terperosok ke parit. Tetapi saat Romi memeriksa mobil,
tak satu pun para pelaku berada di tempat tersebut. “Korban kemudian membuat
pengaduan ke Polsek Pematang Raya, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 12 / II/
2020/ Simal Raya tgl 28 Februari 2020,” katanya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, polisi segera bergerak
hingga akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku berinisial LN (41). Dari
penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti tas sandang motif
loreng, sebilah golok, HP Nokia 1280 warna hitam, tongkat kayu sepanjang lebih
kurang 60 cm, pasta gigi, mobil Toyota Avanza Veloz, BB 1153 MC, sebilah pisau,
kabel sling, joran pancing dan sepasang sendal jepit. “Korban diperkirakan
mengalami kerugian hingga Rp5.900.000,” jelasnya.
Sumber : Metro24jam.com