Dikejar Korbannya , Mobil Perampok Truk Nyungsep ke Parit

armen
Minggu, 01 Maret 2020 - 19:55
kali dibaca

Mobil yang digunakan saat beraksi. Insert: Tersangka LN. (ist/metro24jam.com)
Mediaapakabar.com-Personel Unit Reskrim Polsek Pematang Raya berhasil meringkus seorang pelaku perampokan truk, yang beraksi di Jalan Umum Siantar- Saribu Dolok, Nagori Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal,Simalungun, Jum’at (28/2/2020) dinihari kemarin.

Kapolsek Pematang Raya AKP Dewar Damanik melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan adalah LN (41), warga Pematangsiantar. 

Peristiwa itu terjadi saat Yulianto (42)–warga Jalan Ahmad Yani, Suka Rukun, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau sedang mengemudi truk membawa muatan jeruk dengan tujuan Provinsi Lampung bersama dua temannya, Budiono (41), warga Dusun II, RT.008/RW.004 Desa Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Lampung dan Masri (50), warga Dusun I Senayan, Kelurahan Simpang Empat, Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Saat melintas di jalan Siantar – Saribu Dolok, tepatnya di Desa Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal, truk yang dikemudikan Romi tiba-tiba dipepet mobil Toyota Avanza warna putih.

Salah seorang pria yang berada di dalam mobil itu kemudian berteriak kepada Romi. “Kami anggota, berhenti kalian!” teriaknya seperti disampaikan AKP Lukman. Sesaat kemudian, mobil Avanza langsung menyalip dan melintang di depan truk, sehingga Romi terpaksa menginjak pedal rem hingga kendaraannya berhenti. Selanjutnya dari dalam mobil, seorang pria turun lalu mendatangi Romi. “Minta uang kalian! Ku tembak nanti kepala kalian!” katanya sembari membuka pintu kabin truk.

 Pria itu lalu mengambil surat-surat kelengkapan mobil truk, dompet dan HP milik Romi lalu kembali ke mobil dan selanjutnya tancap gas ke arah Kota Pematang Siantar. Melihat itu, Romi berbalik mengejar para pelaku hingga akhirnya menemukan mobil Avanza putih tersebut terperosok ke parit. Tetapi saat Romi memeriksa mobil, tak satu pun para pelaku berada di tempat tersebut. “Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pematang Raya, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 12 / II/ 2020/ Simal Raya tgl 28 Februari 2020,” katanya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, polisi segera bergerak hingga akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku berinisial LN (41). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti tas sandang motif loreng, sebilah golok, HP Nokia 1280 warna hitam, tongkat kayu sepanjang lebih kurang 60 cm, pasta gigi, mobil Toyota Avanza Veloz, BB 1153 MC, sebilah pisau, kabel sling, joran pancing dan sepasang sendal jepit. “Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5.900.000,” jelasnya.


Sumber : Metro24jam.com

Share:
Komentar

Berita Terkini