Didakwa Terlibat Kasus Suap Walikota Medan, Samsul Fitri Disidangkan

Media Apakabar.com
Senin, 02 Maret 2020 - 19:34
kali dibaca
Terdakwa mendengarkan dakwaan
Mediaapakabar.com-Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri menjalani sidang perdana di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3/2020).

Tim Penuntut Umum KPK, dalam berkas dakwaannya menjelaskan, sekira pertengahan Juli 2018 terdakwa mulai dipercaya Dzulmi Eldin untuk mengurusi anggaran kegiatan baik yang sudah dianggarkan dalam anggaran operasional protokol Walikota Medan dalam APBD maupun anggaran kegiatan non APBD.

Jaksa menyebutkan, sejumlah uang yang disetorkan Samsul Fitri dari kutipan para kepala dinas/pejabat eselon II, di Pemko Medan totalnya Rp2,1 miliar lebih.

"Uang itu antara lain dari Isya Ansari, selaku Kadis PU Pemko Medan sejak 6 Februari 2019, Benny Iskandar selaku Kadis Perkim sejak 2 April 2019.

Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sejak bulan Februari 2019, Iswar S selaku Kadis Perhubungan sejak April 2019 serta kadis lainnya," kata jaksa Hidayat.

Selain itu, urai jaksa, terdakwa kemudian mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Meskipun mengetahui hal tersebut bertentangan,maka untuk menunjukkan loyalitasnya, terdakwa kemudian menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Isa Ansyari ketika ada kebutuhan Dzulmi Eldin yang tidak ada anggarannya.

Atas arahan Dzulmi Eldin ke terdakwa, para OPD yang lain juga mengikutinya dan menyerahkan uang secara bertahap melalui Samsul Fitri. Pemberian uang juga disebut untuk mempertahankan jabatan masing-masing di Pemko Medan. Salah satunya pada kegiatan APEKSI di Tarakan Kalimantan Utara pada Juli 2018 yang membutuhkan dana Rp200 juta.
"Namun yang ditanggung APBD tidak mencapai jumlah tersebut. Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada para Kepala OPD. Terdakwa di hadapan Dzulmi Eldin kemudian membuat catatan para Kepala OPD yang akan dimintai uang dan disetujui yang perkiraannya mencapai jumlah Rp240 juta. Namun realisasinya hanya Rp120 juta," beber jaksa.

Permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019.

"Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Terdakwa kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Dzulmi Eldin. Edin kemudian mengarahkan terdakwa untuk meminta uang kepada Kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut," ungkap jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini