Hakim Erintuah Damanik |
Sidangnya akan digelar di PN Medan pada tanggal 31 Maret 2020 pekan depan.
Hal itu dikatakan hakim PN Medan Erintuah Damanik saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (24/3/2020).
"Iya sidangnya pekan depan, Selasa tanggal 31 Maret 2020," kata Erintuah Damanik.
"Iya sidangnya pekan depan, Selasa tanggal 31 Maret 2020," kata Erintuah Damanik.
Erintuah menjelaskan untuk susunan majelis hakimnya akan diisi oleh dirinya sendiri dengan didampingi dua hakim lainnya masing-masing Dahlia Panjaitan dan Immanuel Tarigan.
Ditanya apakah tidak ada persiapan khusus dari PN Medan seperti berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga persidangan supaya tetap berjalan kondusif, Erintuah mengatakan tergantung situasi dan kondisinya nanti."Kita lihat situasi dan kondisinya nanti ya," pungkasnya.
Sebelumnya pada Jumat (20/3/2020), tepat pada hari ulang tahun almarhum Jamaluddin, PN Medan menerima pelimpahan berkas kasusnya dari Kejari Medan. Seperti diketahui sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, Jamaluddin lahir pada tanggal 20-3-1964.
Dikonfirmasi wartawan, Senin (23/3/2020) Humas PN Medan Tengku Oyong mengatakan pelimpahan berkas kasus pembunuhan Jamaluddin itu diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz didampingi Panmud Pidana.
"Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan," tutur Tengku Oyong.
Tengku Oyong menjelaskan berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka ZH (41), JP (42) dan RF (29). ZH adalah istri Jamaluddin yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut. (dian)
Ditanya apakah tidak ada persiapan khusus dari PN Medan seperti berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga persidangan supaya tetap berjalan kondusif, Erintuah mengatakan tergantung situasi dan kondisinya nanti."Kita lihat situasi dan kondisinya nanti ya," pungkasnya.
Sebelumnya pada Jumat (20/3/2020), tepat pada hari ulang tahun almarhum Jamaluddin, PN Medan menerima pelimpahan berkas kasusnya dari Kejari Medan. Seperti diketahui sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, Jamaluddin lahir pada tanggal 20-3-1964.
Dikonfirmasi wartawan, Senin (23/3/2020) Humas PN Medan Tengku Oyong mengatakan pelimpahan berkas kasus pembunuhan Jamaluddin itu diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz didampingi Panmud Pidana.
"Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan," tutur Tengku Oyong.
Tengku Oyong menjelaskan berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka ZH (41), JP (42) dan RF (29). ZH adalah istri Jamaluddin yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut. (dian)