Kapolres Belawan AKBP MR Dayan memaparkan kasus pembunuhan penjaga tambak. (ANTARA/HO) |
Tersangka yakni PS (37) warga Jalan Kelapa Blok 29, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kapolres Belawan AKBP MR Dayan, di Belawan, Selasa, mengatakan tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu laut/bakau karena merasa kesal alat bubu (jaring kepiting) yang dipinjam Juwadi tidak juga dikembalikan.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kelapa Blok 31, Kelurahan Belawan Sicanang, Sabtu (7/3). Saat itu tersangka menjumpai korban yang sedang duduk di pondok tambak milik Syahdan bersama Karnai, dan menanyakan alat bubu tersebut.
Kemudian korban menjawab bahwa alat bubu itu berada di rumah Syahdan.Tersangka emosional dan langsung memukul korban dengan tangan kosong.
Teman korban, Karnai berusaha melerai perkelahian tersebut. Namun, tersangka bertambah kalap dan mengambil sepotong kayu, lantas memukulkan ke kepala korban hingga berdarah.
Karnain berusaha mencari pertolongan untuk membawa korban ke rumah sakit, namun tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di tempat kejadian.
"Sedangkan tersangka yang melakukan penganiayaan itu, melarikan diri dan bersembunyi," ujarnya.
Dayan mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Belawan untuk proses hukum.
"Tersangka melanggar pasal 338 KUHP, dan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Sumber : ANTARA