Foto : Bupati Nikson Nababan Bersama Forkompinda Taput saat Menyaksikan Pihak Kejaksaan Selaku Eksekutor |
Dalam kesempatan itu, Kajari Taput menyampaikan sambutan mengenai hal hal menyangkut eksekusi. "Segala keputusan pengadilan tuntas. Status kerangka ini sudah total lost. Saya disini selaku jaksa eksekutor dan ini merupakan keputusan pengadilan," ujar Kajari mengakhiri.
"Saya selaku Bupati Tapanuli Utara meminta maaf kepada kita semua kalau kerangka patung ini harus dibongkar, karena ini keputusan pengadilan. Saya minta kepada seluruh masyarakat Tapanuli Utara untuk memahami bahwa ini keputusan Pengadilan diakibatkan nilai kerangka ini sudah total lost," ujar Bupati Taput pada kesempatan itu.
Sebelum eksekusi dimulai, Kapolres Taput membacakan Hasil investigasi lapangan dan rekapitulasi nilai pekerjaan terselesaikan Angker Baja dilakukan pada portal dalam keadaan lemah, tiang portal langsung tertimbun tanah dalam kondisi basah, lantai altar telah retak retak (retak struktur).
Pengelasan pada pipa Galvanis konstruksi tidak memenuhi syarat pengelasan yang baik, pembulatan pipa rangka tidak dilakukan dengan metode pabrikasi press dan tidak memenuhi teknis, pembauran baja kurang sempurna dan tidak memenuhi teknis, pangkal tiang induk baja terendam air sehingga akan cepat berkarat, timbunan perlu dipadatkan pada bagian yang tidak sempurna, mutu beton terperiksa di bawah mutu rencana sebesar K300, pengecoran beton belum mengikuti teknis pengecoran, investigasi ulang tentang geometrik dengan alat ukur teodolit menghasilkan ada kemiringan menara bajake depan sebesar 4 cm.
Dampak kemiringan cenderung menimbulkan beban tambahan moment, akibat titik berat massa menara menjadi eksentris.
Rekapitulasi nilai pekerjaan terselesaikan nilai biaya pekerjaan terselesaikan Rp 3.417.920.000 atau nilai bobot pekerjaan terselesaikan 55,48 persen.(ganda)