Begini Isi Lengkap Dakwaan Jaksa Dalam Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Media Apakabar.com
Selasa, 31 Maret 2020 - 21:07
kali dibaca
Suasana persidangan
Mediaapakabar.com-Sidang perdana kasus pembunuhan hakim sekaligus humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, digelar secara online. Ketiga terdakwa Zuraida Hanum, M. Jefri Pratama dan M. Reza Fahlevi tetap di Rutan Tanjunggusta.

Sidang secara online ini digelar di ruang Cakra 2, PN Medan, Selasa (31/3/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang diketuai oleh Erintuah Damanik didampingi dua hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Immanuel Tarigan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan dan para penasehat hukum terdakwa juga hadir di ruangan. Namun, tiga terdakwa tetap berada di Rutan Tanjunggusta.

Ketiganya disidang dalam tiga berkas terpisah. Mereka secara bergantian mendengar dakwaan dibacakan jaksa melalui video conference.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula saat hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban Jamaluddin tidak akur dan rukun sehingga Zuraida sering memendam perasaan marah serta kecewa kepada korban.

Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida pada saksi Liber Junianto Hutasoit alias Soit selaku sopir freelance (dibutuhkan jika perlu) dimana Zuraida mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban.

"Pada sekitar tahun 2018 Zuraida berkenalan dengan Jefri. Karena pertemuan yang rutin tersebut, akhirnya keduanya saling menyukai," ucap jaksa.

Jaksa melanjutkan pada sekitar bulan November 2019, Zuraida menghubungi Jefri untuk mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Lalu Zuraida menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianatinya.

Zuraida juga mengatakan kepada Jefri agar ia mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu, lalu Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI. DIA YANG BEJAT. KOK KAU YANG MATI. DIA LAH YANG HARUS MATI”, kemudian Zuraida mengatakan kepada Jefri “IYA MEMANG AKU SUDAH TIDAK SANGGUP. KALAU BUKAN AKU YANG MATI. DIA YANG HARUS MATI”.

"Kemudian Zuraida bersama Jefri berencana menghabisi korban. Lalu Jefri mengajak Reza. Selanjutnya pada tanggal 25 November 2019, ketiganya bertemu di Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan," tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan saat itu Jefri berkata kepada Reza “DEK... ADA YANG MAU ABANG SAMPAIKAN. KAK HANUM ADA MASALAH SAMA SUAMINYA. SUAMINYA SELAMA INI SUKA MAIN PEREMPUAN, SUKA MARAH-MARAH SAMA ORANG TUA KAK HANUM DAN SUAMINYA MERENDAHKAN KELUARGA KAK HANUM. KAK HANUM TIDAK BISA SAMA SUAMINYA KALAU BERCERAI DI PENGADILAN, DIA MAU AGAR SUAMINYA DIBUNUH”.

Kemudian Reza langsung berkata kepada Zuraida “BETUL ITU KAK, NANTI KAKAK CUMA MANFAATIN BANG JEFRI, KARENA SETAU REZA BANG JEFRI ORANGNYA LURUS GAK NEKO NEKO DARI DULU.

KAKAK SERIUS GAK NYURUH KEK GITU?“
Zuraida lalu menjawab “IYA SERIUS. MEMANG RENCANA KAMI MAU NIKAH SAMA BANG JEFRI BUKAN MAIN-MAIN. SELAMA INI KAKAK UDAH ENGGAK TAHAN UDAH LAMA KAKAK PENDAM, UDAH CUKUP SAKIT HATILAH, REZA MEMANG BETUL MAU BANTUIN BANG JEFRI SAMA KAKAK UNTUK BUNUH SUAMI KAKAK. NANTI KALAU UDAH SIAP BUNUH, KAKAK KASIH UANG SERATUS JUTA, DAN SETELAH ITU NANTI KITA UMRAH“.

Kemudian Reza menjawab “IYA KAK REZA MAU. TAPI KAKAK SERIUS KAN SAMA BANG JEFRI. NANTI CUMA  MANFAATIN AJA.“ Lalu Zuraida menjawab “ENGGAK TANYA AJA LANGSUNG SAMA ABANGMU“.

Setelah itu Zuraida berkata “NANTI HABIS MAGHRIB. JAM 7 AKU JEMPUT DEPAN PAJAK JOHOR. TERUS HABIS ITU KALIAN KUBAWA KE RUMAH, NANTI SAMPAI DI RUMAH KALIAN DIATAS LANTAI 3 DI LOTENG AJA. NANTI JAM 1 KU MISCALL BARU KALIAN MASUK EKSEKUSI. KAMAR ENGGAK AKU KUNCI, TERUS KALIAN MASUK, NANTI KAIN SUDAH AKU SIAPKAN DI ATAS DI PINGGIR TEMPAT TIDUR. NANTI SATU ORANG BEKAP PAKAI KAIN, SATU ORANG LAGI PEGANG TANGAN DAN BADAN DAN NANTI AKU MENAHAN KAKINYA, JADI KITA BUAT SEAKAN-AKAN KEMATIAN ITU DIKARENAKAN SAKIT JANTUNG“.

Selanjutnya Zuraida memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada Reza untuk membeli sepatu, jaket, handphone dan kartunya. Lalu Zuraida mengatakan “JANGAN PAKAI PAKAIAN SEHARI-HARI“ kemudian Reza berkata “ IYA KAK “ lalu Jefri berkata “JANGAN LUPA ZA. MASKER, SARUNG TANGAN, JAKET, NANTI ABANG TELEPHONE ZA“. Setelah itu Reza pulang.

"Kemudian pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, Zuraida menjemput keduanya di Perumahan Citra Mandiri tepatnya di Jalan Karya Jaya, Medan Johor dengan menggunakan mobil Camry warna hitam BK 78 ZH dan langsung menuju Fika Coffee yang berada di Medan Resort City tersebut. Setibanya di sana, lalu Jefri memberikan 1 unit handphone kepada Zuraida yang baru dibeli untuk komunikasi saat melakukan eksekusi terhadap korban," ungkap jaksa.

Masih dalam dakwaannya jaksa melanjutkan sekitar pukul 18.30 WIB, Zuraida menghubungi Jefri dengan mengatakan “MALAM INI KE RUMAH, SEKITAR PUKUL 19.00 WIB SAYA JEMPUT DI JALAN KARYA WISATA, MEDAN JOHOR DEKAT PAJAK JOHOR”.
Sesampainya di rumah di Perumahan Royal Monaco Blok B, Medan Johor, tanpa sepengetahuan siapapun keduanya lalu dibawa Zuraida menuju lantai 3.


Pada sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida mengirimkan pesan via WhatsApp kepada korban dengan menanyakan jam berapa pulang dan kalau pulang agar dia diberitahu. Lalu dibalas oleh korban dengan mengatakan bahwa korban sudah 1 jam di dalam rumah di ruang tamu.

Karena Zuraida sudah mengetahui korban sudah berada di rumah, maka sekitar pukul 20.30 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 dan menyampaikan bahwasanya korban sudah pulang lalu Zuraida langsung turun lagi menemui korban di ruang tamu. Selanjutnya Zuraida menemani korban untuk makan malam di dapur. Setelah selesai makan Zuraida dan korban kembali ke ruang tamu.

Tak lama kemudian datang adik Zuraida yaitu saksi Roli Irwanda yang akan menginap di rumah. Setelah sempat ngobrol dengan korban, lalu Zuraida menyuruh adiknya itu untuk istirahat dan masuk ke dalam kamar yang berada di lantai 1.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB, anak Zuraida dan korban yang bernama Khanza memanggil untuk mengajak tidur. Lalu Zuraida mengajak korban untuk ke kamar namun korban berkata “DULUAN AJA. NANTI SAYA NYUSUL”. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, korban naik ke lantai 2 dan masuk ke dalam kamar untuk tidur di sebelah Zuraida.

Kemudian setelah memastikan korban tidur, Zuraida lalu miscall ke handphone Jefri agar masuk ke kamar. Lalu ketigannya mengeksekusi korban dengan cara membekap mulutnya dengan sarung bantal. Anak mereka Khanza sempat terbangun namun langsung ditenangkan kembali oleh Zuraida.

Setelah kurang lebih 5 menit dibekap, akhirnya korban meninggal. Jefri dan Reza lalu ke lantai 3 sedangkan Zuraida kembali tidur bersama dengan Khanza dan korban yang sudah meninggal sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu Zuraida memindahkan Khanza ke kamar lain agar tidur.

"Kemudian Zuraida naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri dan Reza turun masuk ke dalam kamar korban dimana didalam kamar Zuraida terlihat ketakutan karena dihidung korban ada memar sehingga Zuraida memerintahkan agar mayat korban dibuang ke jurang di Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban," jelas jaksa.

Melihat kondisi korban maka Jefri juga merasa khawatir sehingga berkata “HARUS SEKARANG. NANTI BAHAYA SAMA KAMI” sambil melihat jam sudah pukul 03.30 WIB, namun Zuraida melarang karena korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu sehingga Zuraida takut kalau security curiga.

"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olahraga PN Medan karena pada saat itu hari Jumat lalu meminta keduanya untuk membantu memakaikan pakaian, cincin, jam tangan dan kalung korban. Lalu sekitar pukul 04.00 WIB, korban dibawa menuju perladangan kebun sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Di sana korban dibuang bersama mobilnya," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini