Bawa Sabu Dalam Ransel, Pria Berambut Gondrong Ini Gagal Berangkat ke Padang

armen
Selasa, 17 Maret 2020 - 15:53
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran 60,3 gram sabu. Pria bernama Rendi alias Andika (26) yang juga kurir sabu berhasil diringkus di  Jalan SM Raja Medan.

Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung,SH didampingi Panit Reskrim Darmanlumbanraja beserta personil dimana lewat keterangannya Selasa (17/03) mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Rendi alias Andika (26) warga asal Desa Langki Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung ini berawal adanya informasi dari warga jika ada seorang pria (Tersangka, red) hendak berangkat ke Padang yang di duga membawa narkotika jenis Sabu.

Mendapatkan adanya informasi berharga tersebut yang selanjutnya oleh pihak petugas unit Reskrim Polsek Patumbak yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo bersama personil langsung meluncur ke lokasi jalan SM Raja KM, 5  Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai adanya informasi yang diperoleh pada hari Kamis (12/03/2020) sekira jam 22.00 Wib
.
Lewat proses yang ada dilakukan yang kemudian oleh petugas pun langsung mendatangi tersangka yang membawa tas rangsel untuk berangkat ke Padang. Melihat petugas menghampirinya tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas lewat pengejaran yang ada dilakukan.

Setelah berhasil dikejar dan diamankan yang kemudian lewat proses pemeriksaan yang ada dilakukan terhadap tersangka, akhirnya petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip putih besar berisikan narkotika jenis Sabu seberat 60,3 gram yang ada dalam tas rangsel milik tersangka Rendi alias Andika.

Atas adanya penemuan barang bukti tersebut akhirnya tersangka gagal berangkat ke Padang melainkan diboyong oleh petugas ke Mako Mapolsek Patumbak untuk diproses.
Lewat proses intrograsi yang dilakukan petugas dimana tersangka mengakui jika barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria yang tak dikenal namanya dikawasan jalan Simpang Limun.

"Setelah mendengar pengakuan dari si tersangka lewat proses interograsi yang dilakukan yang selanjutnya kita langsung bergerak menindaklanjutinya, namun lewat pengembangan yang dilakukan ,laki-laki seperti yang ada disebutkan pelaku tidak berhasil ditemukan yang kemudian pelaku pun langsung kita amankan kembali ke Polsek Patumbak bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjutnya lagi," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung,SH kepada media.

Kata Iptu Gindo, untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya,  tersangka yang memiliki postur tubuh agak kurus tersebut akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Psitrofika jenis shabu, sesuai UU RI No. 35 tahun 2009.(fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini