Bawa 7 Butir Ekstasi, Sepasang Sejoli Ini Ditangkap Polisi

armen
Minggu, 08 Maret 2020 - 13:57
kali dibaca

Kedua Tsk diapit petugas Polsek Medan Kota
Mediaapakabar.com-Sepasang sejoli berinisial MK (29) dan PS (25) ditangkap Tim PRC Rajawali Direktorat Samapta Polda Sumut atas kepemilikan tujuh butir pil ekstasi di kawasan Kampung Aur, Medan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin  kepada wartawan, Minggu (8/3) mengatakan,penangkapan kedua sejoli ini saat Tim PRC Rajawali Regu 2 sedang melaksankan patroli, Sabtu (29/2) lalu.
“Petugas melihat gelagatnya keduanya mencurigakan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tujuh butir pil ekstasi,” jelasnya.
Selanjutnya Tim Tim PRC Rajawali memyerahkan hasil tangkapannya ke Mapolsek Medan Kota beserta barang bukti.
“Saat ini keduanya sudah ditahan untuk proses penyelidikan,” pungkas Iptu Ainul Yaqin

.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini