Add caption |
Mediaapakabar.com-Supriadi alias Ari (29) warga kampung Banten,Kelurahan Simpang III, Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) ditangkap Tim Tekab Polsek Perbaungan, Jumat (20/3/2020) saat lagi santai menunggu pembeli di kediaman warga.
Kapolres Sergai AKBP
Robin Simatupang SH, M.Hum,dalam keterangannya,Selasa (24/3/2020) mengatakan,
duda yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap atas
informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika jenis sabu di
wilayah jalan Deli, Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan
Perbaungan, Sergai.
Atas laporan
tersebut,Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan
sesuai informasi yang di dapat dan Tekab Polsek Perbaungan melakukan
penangkapan pelaku SAW alias Ari dan dilokasi penangkapan ditemukan dua orang
bersama Ari yakni RSM alias Zon(43 ) dan seorang ibu rumah tangga PN alias
Dedek(23 ) keduanya warga lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan
Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Namun hasil
pemeriksaan RSM alias Zon dan PN alias Dedek,tidak terbukti dan tidak ditemukan
barang bukti narkotika jenis sabu pada keduanya.” Keduanya mengaku tidak
mengetahui SAW alias Ari membawa Sabu didalam kotak rokok,” jelas mantan Kapolres Batubara ini.
Sementara itu, kepada
penyidik, Ari mengaku baru dua minggu menjadi pengedar sabu, dan
memperoleh sabu dari pelaku wak AK alias Adek warga bingkat,"dan perdua
hari sekali tersangka Ari belanja sabu kepada Wak Ak,alas Adek seberat 2 gram.
Selanjutnya,Tekab
Polsek Perbaungan melakukan pengembangan terhadap Wak AK alias Adek namun Wak
AK alias Adek belum berhasil diamankan.
“Tersangka Ari dan
barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai
untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman
penjara paling lama dua puluh tahun,"tandas Kapolres Sergai AKBP R.
Simatupang (Willy)