Baru Dua Minggu Jadi Pengedar Sabu, Duda Tanpa Anak ini Ditangkap Polsek Perbaungan

armen
Rabu, 25 Maret 2020 - 15:10
kali dibaca
Add caption

Mediaapakabar.com-Supriadi alias Ari (29)  warga kampung Banten,Kelurahan Simpang III, Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) ditangkap Tim Tekab Polsek Perbaungan, Jumat (20/3/2020) saat lagi santai menunggu pembeli di kediaman warga.

Setelah melakukan penangkapan tersangka Ari,Tekab Polsek Perbaungan,membawa tersangka Ari langsung digelandang ke mako Polsek Perbaungan

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum,dalam keterangannya,Selasa (24/3/2020) mengatakan, duda yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap atas informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah jalan Deli, Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas laporan tersebut,Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang di dapat dan Tekab Polsek Perbaungan melakukan penangkapan pelaku SAW alias Ari dan dilokasi penangkapan ditemukan dua orang bersama Ari yakni RSM alias Zon(43 ) dan seorang ibu rumah tangga PN alias Dedek(23 )  keduanya warga lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai. 

Namun hasil pemeriksaan RSM alias Zon dan PN alias Dedek,tidak terbukti dan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada keduanya.” Keduanya mengaku tidak mengetahui SAW alias Ari membawa Sabu didalam kotak rokok,” jelas  mantan Kapolres Batubara ini.

Sementara itu, kepada penyidik, Ari mengaku baru dua minggu menjadi pengedar sabu,  dan memperoleh sabu dari pelaku wak AK alias Adek warga bingkat,"dan perdua hari sekali tersangka Ari belanja sabu kepada Wak Ak,alas Adek seberat 2 gram.

Selanjutnya,Tekab Polsek Perbaungan melakukan pengembangan terhadap Wak AK alias Adek namun Wak AK alias Adek belum berhasil diamankan.

“Tersangka Ari dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,"tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang    (Willy)

Share:
Komentar

Berita Terkini