Antisipasi Penyebaran Korona, Pelayanan Tilang di Kejari Medan Ditutup Sementara

Media Apakabar.com
Kamis, 19 Maret 2020 - 19:58
kali dibaca
Kajari Medan memberikan arahan kepada para jaksa
Mediaapakabar.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan tilang untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19) di lingkungan kejaksaan. Bagi pelanggar tilang bisa menggunakan program SIABANG LAE yang bisa diakses lewat nomor WhatsApp (WA).

"Mengantisipasi Covid-19 tidak menyebar, kami sampaikan ke pelanggar tilang, bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ucap Kepala Kejari (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (19/3/2020).

Penutupan sementara layanan tilang, dilakukan sebagai bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga.

"Akan tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online) atau WhatsApp di nomor 0813-7082-0455 dan pengantaran secara gratis," jelasnya.

Pelanggar tilang dapat mengisi nama sesuai KTP, alamat tempat diantar dan foto kertas tilang tersebut. "Kita berharap dengan ini warga Kota Medan, khususnya pelanggar tilang agar tidak terjadi menumpuknya massa saat mengambil tilang," ungkapnya.

Program SIABANG LAE Kejari Medan sebenarnya sudah diluncurkan sejak tahun lalu. Selain untuk kemudahan pengambilan tilang, SIABANG LAE juga mempermudah masyarakat untuk mengambil barang bukti di Kejari Medan.

Dengan terobosan tersebut, masyarakat tidak perlu bersusah payah mengambil barang bukti atau pun tilang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat dapat meminta petugas barang bukti dan petugas tilang Kejari Medan melalui WhatsApp agar barang bukti yang telah inkracht diantarkan. Atau mau pinjam pakai atau sekedar bertanya apakah sudah diputus pengadilan atau belum. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini