Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian(foto:dian) |
"Iya, kita tidak menggunakan finger print lagi. Sejak mewabahnya virus corona sementara kita berlakukan absensi manual," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (23/3/2020).
Menurut Sumanggar, anjuran absensi manual tidak hanya berlaku bagi jajaran Kejati Sumut saja. Namun sudah diberlakukan di seluruh kejaksaan di Indonesia.
"Ini sudah berlaku di seluruh Indonesia. Meskipun waktu yang ditetapkan hanya 14 hari saja, tapi bisa saja ini terus berlanjut diterapkan sampai wabah virus corona selesai," katanya.
Selain memberlakukan absensi manual, Kejati Sumut juga menganjurkan setiap pegawai mengantisipasi diri dengan mencegah penyebaran virus, seperti memberlakukan cuci tangan memakai hand sanitizer dan menggunakan masker.
"Kita juga memberlakukan social distancing dan kita juga baru melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan untuk pencegahan virus corona," pungkasnya. (dian)