Antisipasi Penularan Virus Corona, Kejati Sumut Berlakukan Absensi Manual

Media Apakabar.com
Senin, 23 Maret 2020 - 17:46
kali dibaca
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian(foto:dian)
Mediaapakabar.com-Pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk sementara memberlakukan absensi manual. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Iya, kita tidak menggunakan finger print lagi. Sejak mewabahnya virus corona sementara kita berlakukan absensi manual," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (23/3/2020).

Menurut Sumanggar, anjuran absensi manual tidak hanya berlaku bagi jajaran Kejati Sumut saja. Namun sudah diberlakukan di seluruh kejaksaan di Indonesia.

"Ini sudah berlaku di seluruh Indonesia. Meskipun waktu yang ditetapkan hanya 14 hari saja, tapi bisa saja ini terus berlanjut diterapkan sampai wabah virus corona selesai," katanya.

Selain memberlakukan absensi manual, Kejati Sumut juga menganjurkan setiap pegawai mengantisipasi diri dengan mencegah penyebaran virus, seperti memberlakukan cuci tangan memakai hand sanitizer dan menggunakan masker.

"Kita juga memberlakukan social distancing dan kita juga baru melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan untuk pencegahan virus corona," pungkasnya. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini