Anak Dituntut Seumur Hidup, Seorang Ibu Menangis Histeris di PN Medan

Media Apakabar.com
Selasa, 17 Maret 2020 - 22:41
kali dibaca
Ibu yang menangis histeris saat diwawancarai wartawan
Mediaapakabar.com-Suasana di depan ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak heboh, Selasa (17/3/2020).

Pasalnya seorang ibu menangis histeris sambil memeluk anaknya yang merupakan seorang terdakwa kasus narkoba jenis ganja.

Saat diwawancarai wartawan, ibu yang diketahui bernama Adelina boru Pane itu mengatakan dirinya kaget saat mendengar anak lelakinya, Muhammad Edy Ryanto alias Mora (24) dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim.

"Anakku tidak bersalah. Dia cuma sopir angkot. Dia dapat sewa katanya bawa kain monza ternyata isinya ganja," ucap ibu itu sambil terus menangis histeris.

Menurut ibu itu, saat di persidangan anaknya tidak mengakui dia terlibat dalam aksi pengiriman ganja seberat puluhan kilo tersebut.

"Anakku gak tau apa-apa. Aku mohon supaya hakim membebaskan anakku," tutur ibu itu yang kemudian ditenangkan keluarganya.

Sementara itu di persidangan, JPU Abdul Hakim juga menuntut seumur hidup terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Irwansyah alias Ir (56).

Jaksa mengatakan keduanya terbukti menjadi kurir ganja sebanyak 3 goni yang berhasil diungkap polisi.

"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU Abdul Hakim di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Sementara itu, di dalam dakwaannya jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada Selasa (20/8/2019) lalu terdakwa Irwansyah memesan ganja kepada temannya Erwin (DPO). Terdakwa Irwansyah lalu dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak 3 goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus berisi daun ganja kering.

Terdakwa Irwansyah kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp1,5 juta per kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan. Terdakwa Irwansyah pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto.

Setelah cocok harga Rp150 ribu, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot dari belakang. Terdakwa Irwansyah lebih dulu ditangkap dan tidak lama kemudian terdakwa Muhammad Edy Ryanto menyusul ditangkap. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini