Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Foto/SINDOnews/Helmi Syarif |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengaku jika penyebaran masker palsu yang diproduksinya itu telah disebarkan di beberapa tempat, seperti apotek, toko alat kesehatan, hingga beberapa rumah sakit di Jakarta.
“Mereka mengaku kalau masker palsu yang tidak ber SNI itu memang sudah disebar dan dijual,” ujar Yusri, Minggu (1/3/2020.
Menurut Yusri, pelaku tidak mengalami kesulitan dalam menyebarkan atau memasarkan masker palsu itu. Selaku supplier alat-alat kesehatan, mereka tentu sudah faham dan menguasai jalur pendistribusia, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk meraup keuntungan dari penjualan masker palsu itu.
“Mereka memang memanfatkan kelangkaan masker dengan produksi sendiri dan akhirnya mereka mengendalikan harganya,” bebernya.
Diketahui, masker yang diproduksi pabrik ilegal itu selain tidak ber-SNI, kualitasnya juga jauh dari steril. Dalam masker berwarna hijau tersebut juga tidak dilapisi antiseptick. Sehingga menggunakan masker tersebut tidak berpengaruh, karena memang tidak ada penyaringan untuk kuman ataupun virus.
“Kita akan lakukan penyelidikan juga. Kami menduga ada jaringan lain yang juga memanfaatkan kelangkaan masker ini,” tukasnya,
“Kita akan lakukan penyelidikan juga. Kami menduga ada jaringan lain yang juga memanfaatkan kelangkaan masker ini,” tukasnya,
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Pabrik yang beroperasi sejak Januari 2020 tersebut memiliki omzet Rp250 juta per hari.
Gudang tersebut merupakan milik PT Unotech Mega Persada yang sehari-hari digunakan untuk menyimpan alat-alat kesehatan impor. Selain ilegal, masker produksi pabrik tersebut juga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Gudang tersebut merupakan milik PT Unotech Mega Persada yang sehari-hari digunakan untuk menyimpan alat-alat kesehatan impor. Selain ilegal, masker produksi pabrik tersebut juga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sumber : Sindonews,com