5 Terdakwa Kasus Penganiayaan Dihukum 6 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 17 Maret 2020 - 18:43
kali dibaca
Kelima terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Lima terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/3/2020).

Kelima terdakwa yakni Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban Syahdila Hasan Affandi meninggal dunia.

"Mengadili, menghukum kelima terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas hakim Irwan Effendi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan karena perbuatan kelima terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa orang lain. 

"Sedangkan hal yang meringankan kelima terdakwa mengakui perbuatannya," pungkas hakim Irwan Effendi.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga dan Artha Sihombing dengan 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa melalui pengacaranya dari LBH IPK Kota Medan menyatakan pikir-pikir.

"Kita kecewa karena kemarin tuntutan 4 tahun, tapi tiba-tiba hakim mengambil kesimpulan memutus 6 tahun. Jadi untuk upaya hukum kedepan kita masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata pengacara kelima terdakwa.

Sementara itu jaksa Joice dan Artha yang dikonfirmasi wartawan apa sikapnya setelah putusan tersebut meminta agar wartawan langsung menanyakan ke atasannya saja.

Pantauan wartawan, sidang ini tampak dikawal ketat oleh puluhan personel kepolisian dari Polrestabes Medan. Mereka berjaga-jaga baik di dalam ruang sidang maupun di depan gedung PN Medan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila) pergi menuju ke warung tuak di Jln Eka Rasmi, Kel Pangkalan Mansyur, Kec Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini