Keempat terdakwa mendengarkan putusan |
Para terdakwa yakni Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan dan Niksar Sitorus.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 5 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Majelis hakim menyebutkan perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
Diketahui putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6,6 tahun penjara kepada terdakwa Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan, sedangkan Niko Demos Sihombing dituntut 7 tahun penjara dan untuk Niksar Sitorus dituntut 6 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa menyebutkan peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. (dian)