200 Gram Sabu Bikin Pria Ini Dipenjara Selama 8 Tahun

armen
Rabu, 11 Maret 2020 - 21:09
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Febrianto alias Simas (37) warga Kota Tanjungbalai divonis 8 tahun penjara karena terbukti atas kepemilikan sabu seberat 200 gram. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3/2020).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Febrianto alias Simas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Oyong.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum," pungkas hakim Oyong.

Menanggapi putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus bermula saat terdakwa disuruh oleh Zainul (DPO) untuk mengambil sabu seberat 200 gram ke Medan lalu mengantarnya kepada seorang pembeli di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kab Asahan tepatnya di depan KFC.

Atas perintah Zainul, terdakwa berangkat dari rumah pada 14 September 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa sabu seberat 200 gram, terdakwa pun tiba di tempat yang ditentukan.

Setelah bertemu dengan pembeli, terdakwa disuruh agar masuk kedalam mobil yang digunakan pembeli. Setelah masuk kedalam mobil, terdakwa langsung ditangkap petugas Polda Sumut yang menyamar (undercover buy). (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini