151 Lurah Ikuti Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan

Media Apakabar.com
Senin, 09 Maret 2020 - 13:48
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Guna meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana kelurahan di lingkungan Pemko Medan, Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menggelar Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2020 di Hotel Madani Medan Jalan Sisingamangaraja, Senin (9/3).

Pelatihan yang dibuka Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum Kota Medan Renward Parapat tersebut ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis kepada 2 orang peserta. Pelatihan ini juga dibagi menjadi 3 kelas dan berlangsung selama 10 hari yang dimulai 9 - 20 Maret 2020. Serta diikuti sebanyak 151 peserta yang dibagi dalam 5 angkatan yang terdiri dari Lurah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara.

Dalam sambutannya, Renward mengatakan para peserta harus diberikan pemahaman secara komprehensif tentang aspek hokum dan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan masing-masing.

“Untuk itu, saya minta bapak/ibu semua mengikuti pelatihan dengan serius dan bersama-sama membangun suasana kelas yang konstruktif. Jangan sungkan untuk bertanya bila ada materi yang belum dimengerti,” ucap Renward.

Selain itu Renward mengungkapkan, sesuai laporan yang diterima, pemanfaatan serta penyerapan dana kelurahan cukup baik, walaupun belum maksimal. Beberapa kendala yang dihadapi adalah masih terbatasnya kemampuan aparatur dalam memahami tata kelola dana kelurahan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pembuatan pertanggungjawabannya.

Menurut Renward, pelatihan ini sangat penting dan strategis. Walaupun ada beberapa dari pesefrta sudah memahami tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun ada baiknya pemahaman itu diperdalam, terutama bentuk kegiatan yang boleh dilakukan dalam pemanfaatan dana kelurahan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Jangan sampai niat kita yang baik untuk membangun kelurahan, memperbaikan sarana prasarana lingkungan menjadi lebih baik menjadi terkendala bahkan membawa Bapak/Ibu berhadapan dengan hokum karena ketidakpahaman terhadap peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Maka dari itu Renward berharap, melalui pelatihan ini peserta dapat memahami apa saja yang harus dikerjakan sebagai KPA, PPTK, maupun Bendahara Pembantu. Selain itu, dia juga berpesan agar peserta dapat menjalin komunikasi serta berkoordinasi dengan semua pihak sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi.  “Saya minta bapak/ibu dapat melaksanakan prinsip kehatihatian sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara,” pesannya.

Sementara itu, Kabid SDM BKD & PSDM Adrian Saleh dalam laporannya menjelaskan, tujuan dilaksanakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana kelurahan di lingkungan Pemko Medan. "Untuk memperlancar pelatihan tersebut, kami juga menghadirkan narasumber diantaranya Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sumatera Utara Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKn, beserta tim," sebut Adrian.

Selain itu, Adrian menjelaskan materi yang diberikan dalam pelatihan ini yakni mengenai Aspek hukum penyelenggaraan dan ketentuan umum penyelenggaraan dan ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah serta tugas dan tanggung jawab para pihak, Tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah; Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara baik dan benar, serta kiat-kiat untuk menghindari permasalahan hukum.

Selanjutnya, Review dan evaluasi tahun 2019 dan persiapan tahun 2020 dalam pelaksanaan perencanaan, persiapan, dan pemilihan penyediaan pengadaan; Gambaran umum pengelolaan dan pelaksanaan serta penatausahaan keuangan daerah; Hak dan kewajiban bendahara; Pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu; Pembuatan surat pertanggungjawaban pengeluaran; Pelaksanaan belanja untuk penggunaan uang persediaan, dan; Kewajiban perpajakan bendahara.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini