Wow! Klinik aborsi ilegal di Paseban raup untung Rp5,5 miliar

armen
Sabtu, 15 Februari 2020 - 08:37
kali dibaca



Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya gelar jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Mediaapakabar.com-Klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, yang digerebek Polda Metro Jaya diketahui meraup keuntungan sebesar Rp5,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keuntungan itu di dapat dari operasional klinik ilegal itu selama 21 bulan.

"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat.

Dijelaskan Yusri, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga 15 juta rupiah.


"Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp1 juta, dua bulan Rp2 juta, tiga bulan Rp3 juta, diatas itu Rp4 juta sampai Rp15 juta," ujarnya.

Yusri mengatakan klinik ilegal ini dijalankan oleh tiga tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.

Dia juga mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.

"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," sambungnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik ilegal ini.

AKibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara



Sumber : ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini