Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 19 Februari 2020 - 19:09
kali dibaca
Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Panmud Tipikor PN Medan, Junain Arief saat diwawancarai wartawan

Mediaapakabar.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara korupsi Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan pada, Kamis (20/2/2020).

Hal itu diketahui saat sejumlah wartawan mewawancarai Panmud Tipikor PN Medan, Junain Arief di samping ruang sidang Cakra Utama PN Medan, Rabu (19/2/2020).
"Iya informasi dari KPK akan melimpahkan berkas perkara Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin besok," kata Junain Arief.

Junain Arief menuturkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) selambatnya dua pekan akan ditetapkan tanggal persidangan.

"Sesuai dengan SOP penetapan tanggal sidang dua minggu setelah menyerahkan berkas," beber Junain Arief.

Junain Arief menambahkan, untuk penetapan hakim yang mengadili ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara.

"Untuk penetapan majelis hakim setelah menerima berkas pada hari itu juga ditetapkan majelis hakim yang mengadili perkaranya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemerintah Kota Medan Tahun 2019, Dzulmi Eldin.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua.
"Penyidik telah melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka atas nama Dzulmi Eldin," kata Ali di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020) malam.

Selain Dzulmi Eldin, KPK telah menyelesaikan proses penyidikan tersangka lain, yaitu Syamsul Fitri Siregar. Dia merupakan mantan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.
JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja ke depan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. KPK diketahui telah memeriksa 102 orang saksi dalam kasus ini.

Kedua tersangka termasuk Dzulmi Eldin telah dibawa ke Medan dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjunggusta, Medan. Hal itu dilakukan karena sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Kemarin Selasa (11/2/2020) sudah dibawa ke Medan karena nanti persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Kota Medan," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Isa diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka lainnya, yakni Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Keduanya diduga sebagai penerima suap.

KPK menduga Dzulmi Eldin menerima uang Rp580 juta dari Isa. Uang tersebut diduga untuk membayar tanggungan perjalanan Dzulmi Eldin dan keluarga ke Jepang kepada pihak travel sebanyak Rp800 juta.

Atas perbuatannya, Dzulmi Eldin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini