Waduh! Wamen BUMN Benarkan Kerugian Negara Akibat Jiwasraya Bertambah

armen
Sabtu, 15 Februari 2020 - 21:08
kali dibaca


Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu
Mediaapakabar.com-Kejaksaan Agung merilis temuan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya bertambah dari taksiran awal Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses audit terhadap pengelolaan keuangan dan investasi.

Saat ditanyai kasus tersebut, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membenarkan bahwa kerugian negara akibat kasus Jiwasraya memang semakin membengkak.

"Memang bertambah, karena kan memang sudah diidentifikasi pertumbuhan nilai sahamnya memang segitu. Jadi itu tergantung hasil audit terakhir," ujar dia saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (15/2) dilansir merdeka.com.

Kartika mengatakan, Kejaksaan Agung dan BPK kini tengah mengaudit nilai kerugian negara yang disebabkan Jiwasraya pada 2019. Dia pun menargetkan hasil perhitungan akan keluar pada Maret 2020.

"Ini kita lagi audit yang tahun 2019, mungkin selesai sekitar bulan Maret nanti," ucap dia.

Ketika ditanya potensi penambahan kerugian negara, ia tak bisa banyak bicara. "Belum tahu," tukas Kartika singkat.

Berawal dari Laporan Rini Soemarno

Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung berjanji akan mengungkap kasus yang dinilai merugikan negara hingga Rp13 triliun itu dalam waktu dua bulan.

Kasus Jiwasraya ini awal mula dilaporkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno ke Kejaksaan Agung. Kasus ini ia laporkan pada 17 Oktober 2019 silam.

"Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor: SR789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/1).

Selain itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya. Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin (12)/1).

"7 orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Senin,13/01/2020) dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT.Asuransi Jiwasraya (persero), bertempat di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI," ujarnya.(dn)



Share:
Komentar

Berita Terkini