Unit PPA Polres Simalungun Amankan Ibu Tiri Penganiaya anak

armen
Jumat, 21 Februari 2020 - 07:47
kali dibaca



Kanit Lidik IV Satreskrim Polres Simalungun IPDA Edi Marto Lubis 
Mediaapakabar.com-Tak lama setelah viral video seorang ibu menganiaya anaknya yang terjadi dipasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, unit PPA Polres Simalungun  melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Rosida Hutauruk (37) warga Jalan Rajamin Purba Lingkungan I Kel. Perdagangan III Kecamatan. Bandar Kab. Simalungun.

Penangkapan IRT penganiaya anak tiri ini berdasarkan pelaporan LP : 66 / II / 2020 / SU / Simal Tanggal 16 Februari 2020, atas nama Robinson Silaen serta Surat Perintah Penangkapan : SP.KAP /   37   / II / 2020 / SU / Simal, Tanggal 17 Februari 2020.
Hal ini disampaikan Kanit IDIK IV, Ipda. Edi Marto Lubis, SH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/2/20) sekira pukul 14.00 WIB diruang kerjanya.

Kepada awak media Perwira yang baru bertugas beberapa bulan di Polres Simalungun ini menyampaikan kronologis penangkapan IRT didalam rumah miliknya sendiri yang berada di pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kab. Simalungun.

"Pada hari minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira pkl 21.00 Wib, Kapolsek Perdagangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan penganiayaan sesuai dari video tersebut diketahui berada dirumah milik Rosida Hutauruk yang berada di pasar I A kelurahan Perdagangan I kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,"jelasnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan Kapolsek Perdagangan beserta Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, unit Lidik dan piket patroli langsung menuju alamat sesuai info dari masyarakat tersebut, dan setelah sampai di TKP langsung bertemu dengan pelaku dan korban dan dilakukan interogasi bahwa pelaku membenarkan video tersebut dan yang melakukan penganiayaan sesuai yang di video tersebut adalah pelaku sendiri.

Seperti di ketahui dalam video tersebut yang terjadi Pada hari Kamis (13/2/20) sekira pukul 15.00 Wib, anak kandung pelaku (saksi) yg bernama Rusmianti SL. Pandiangan sedang mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) dengan temannya bernama Aira Sasmita kemudian Rosida Hutauruk tiba-tiba langsung memarahi dan menampar serta memukul Grace S. Silaen dengan menggunakan ikat pinggang karena pelaku kesal terhadap korban yang tidak mengerjakan tugas sekolah.

Saat itu teman korban Aira Sasmita sedang duduk diatas tempat tidur yang terbuat dari papan dan merekam perbuatan penganiayaan itu dengan menggunakan handphone.
Selanjutnya pelaku dan korban beserta barang bukti diamankan ke Polsek Perdagangan, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dgn panjang 90 cm. 1 (satu) buah baju warna putih milik korban, 1 (satu) buah celana pendek warna putih milik korban.(Bambang)

Share:
Komentar

Berita Terkini