Ketiga Orang Tersangka JS,DS danTUS saat diamankan di Mapolres Taput. (Darwin Manalu) |
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Jaspin Situmeang (29) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, Dohar Sipahutar (26) warga Desa Sipahutar dan Thamrin Usman Sianturi (28) warga Jl. Makmur No. 33 Kelurahan Pasar Siborongborong.
" Mereka ditangkap dari tanah kosong lokasi kampus IAKN Silangkitañg Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon," ujar Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Selasa (11/02/2020) di Tarutung.
Awalnya, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JS dan DS yang sedang asyik menikmati sabu di lokasi tanah kosong kampus IAKN Silangkitang.
Setelah kedua tersangka diamankan, lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari Siborongborong.
" Pengakuan kedua tersangka, bahwa sabu tersebut di peroleh dari tersangka TUS. Dimana TUS sudah lama sebagai penjual narkoba jenis sabu," terang Baringbing
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dan mengamankan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.
" Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di tahanan Polres Taput. Sesuai dengan perbuatannya penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ketiga orang tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun," kata Walpon. (Win)