Tiga Orang Pemakai Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Taput

Media Apakabar.com
Selasa, 11 Februari 2020 - 15:36
kali dibaca
Tiga Orang Pemakai Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Taput
Ketiga Orang Tersangka JS,DS danTUS saat diamankan di Mapolres Taput.
(Darwin Manalu)
Mediaapakabar.com-Tiga orang pemakai narkotika sabu-sabu, berhasil di ciduk Sat Narkoba Polres Taput,  Senin (10/02/2020) sekira pukul 21.00 Wib.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Jaspin Situmeang  (29) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, Dohar Sipahutar (26) warga Desa Sipahutar dan Thamrin Usman Sianturi (28)  warga Jl. Makmur No. 33 Kelurahan Pasar Siborongborong.

" Mereka  ditangkap dari tanah kosong lokasi kampus IAKN Silangkitañg  Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon," ujar Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon  Baringbing kepada wartawan, Selasa (11/02/2020) di Tarutung.

Awalnya, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JS dan DS yang   sedang asyik menikmati sabu di lokasi tanah kosong kampus IAKN Silangkitang.

Setelah kedua tersangka diamankan, lalu  petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari Siborongborong.

" Pengakuan kedua tersangka, bahwa sabu  tersebut di peroleh dari tersangka TUS. Dimana TUS sudah lama sebagai  penjual narkoba jenis sabu," terang Baringbing 
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dan mengamankan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

" Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di tahanan Polres Taput. Sesuai dengan perbuatannya penyalahgunaan narkotika,  sebagaimana di maksud dalam pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ketiga orang tersebut  terancam hukuman  penjara di atas lima tahun," kata Walpon. (Win)
Share:
Komentar

Berita Terkini