Tiga Kurir 10 Kg Sabu Divonis Bervariasi

Media Apakabar.com
Senin, 17 Februari 2020 - 21:35
kali dibaca
Ketiga terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Tiga kurir 10 kilogram sabu divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2020).

Tiga kurir sabu jaringan internasional itu adalah Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42), divonis masing-masing selama 12 tahun dan 9 bulan penjara serta Julparly Nasution alias Padly (31) divonis 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok dan Zulauni alias Zul dengan hukuman 12 tahun dan 9 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dan untuk terdakwa Julparly Nasution alias Padly dihukum 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," cetus Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara membacakan putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, satu dari tiga terdakwa yakni Julparly menyatakan terima sementara dua terdakwa lainnya melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU Irma Hasibuan menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni dituntut 19 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Julparly dituntut 18 tahun penjara dan masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, ketiganya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin tanggal 27 Mei 2019 di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia tepatnya didepan Indomaret samping Akbid Helvetia.

Sabu itu dibawa mereka dari Portklang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan, Riau. Jika berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli maka para terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp200 juta. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini