Tidak Ditahan, Peserta The Voice Indonesia Penganiaya Ibu Kandung di Kembalikan ke Keluarga

armen
Kamis, 27 Februari 2020 - 20:09
kali dibaca



Polisi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan peserta audisi The Voice Indonesia 2019 kepad. ©2020 Merdeka.com
Mediaapakabar.com-Peserta bakat The Voice Indonesia 2019 berinisial TH (17) tidak ditahan polisi setelah perbuatannya menganiaya ibu kandung bernama Aplonia Henuk. Polisi mengembalikan siswi SMA tersebut ke keluarga untuk dibina.

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Iptu Simson Sed Libranos Amalo, Kupang, NTT, Kamis (27/2) dilansir merdeka.com.

Aldinan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap ibu kandungnya tersebut, yang terjadi pada Rabu (26/2/) sekitar pukul 07.30 WITA.

"Pelaku TH menyuruh korban (ibu kandungnya) untuk mengambil baju karena mau ke Kota Kupang, namun korban terlambat memberikan baju yang diminta karena sedang memasak di dapur, sehingga pelaku naik pitam," jelas Aldinan.

Dia menambahkan, pelaku menjambak rambut korban dan memukuli serta menendang korban. Aksi pelaku sempat dilerai tetangga, namun korban dan pelaku kembali terlibat pertengkaran mulut.

Karena viral, polisi mengamankan pelaku. Sementara video yang direkam tetangga menggunakan handphone dijadikan barang bukti. Korban dilakukan visum.

"Hasil visum memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka permanen," tandasnya.

Polisi juga telah memeriksa saksi yang juga tetangga korban yang merekam dan memviralkan aksi kekerasan pelaku.

"Saksi (yang merekam dan memviralkan) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," tambah Kapolres Kupang.

Dalam kaitan kasus ini, polisi menerapkan aturan sesuai pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini