Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Jaksa Langsung Kasasi

Media Apakabar.com
Selasa, 11 Februari 2020 - 22:10
kali dibaca
Terdakwa Apriliani di persidangan
Mediaapakabar.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan langsung menyatakan kasasi terkait dibebaskannya Apriliani, terdakwa pemalsuan surat oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2/2020).

Wanita 29 tahun itu, menurut hakim tak terbukti memberikan keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana," ucap hakim Oyong.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan. "Tapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana," ujar hakim Oyong lagi.

Alhasil, terdakwa divonis onslagh. Menanggapi putusan tersebut, jaksa yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami kasasi majelis," tegas Randi.

Anehnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim hanya membaca amar putusan saja tanpa disertai dengan pertimbangan.

Hal itu dibenarkan oleh JPU Randi. "Kata majelis hakim putusannya sudah lengkap, tapi karena tahanan yang akan disidang masih banyak dan sudah sore, makanya hakim hanya membaca amar putusan saja," jelas jaksa dari Kejatisu tersebut.

Terpisah, Anto dan Lina melalui kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala, SH mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara tersebut. Padahal, menurut Akhyar, dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri sudah jelas bahwa ada pemalsuan data autentik.

"Ini sangat aneh, apalagi hakim dalam membacakan putusan hanya sebatas amarnya saja, tidak secara lengkap membacakan seluruh pertimbangan hukumnya," kata Akhyar. Meski begitu, Akhyar mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum lanjutan (selain kasasi) dalam perkara ini. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini