Tega Bunuh Paman Sendiri, Pemuda Ini Dituntut 5 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Rabu, 19 Februari 2020 - 19:26
kali dibaca
Terdakwa Zulfadly mendengarkan tuntutan jaksa
Mediaapakabar.com-Zulfadly alias Ijol, tega membunuh paman kandungnya. Masalahnya sepele, pemuda 27 tahun yang tinggal di Jalan Karang Sari, Komplek Purna Bakti, Kecamatan Medan Polonia ini, tak terima dimarahi karena membawa ayam dan entok curian ke dalam rumah.

Akibat perbuatannya tersebut, Zulfadly terpaksa diadili dan dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2/2020), jaksa Kejari Medan itu menjelaskan perbuatan Zulfadly sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

"Maka dengan ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.

Dalam dakwaannya jaksa menjelaskan kasus bermula pada Juli 2019 lalu, yang dimana terdakwa bersama dengan saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci datang ke rumah saksi korban Nizam di Jalan Teratai Gang Bunga No. 121 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia dengan membawa ayam dan entok.

"Saat tiba dirumah korban, terdakwa bertemu dengan korban kemudian korban menegur terdakwa dengan mengatakan “kenapa kau bawa-bawa hewan curian kerumah ini“, dan dijawab terdakwa “ini rumah ayahku juga, ada hakku disini," ucap jaksa.

Selanjutnya antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut, kemudian tiba-tiba korban langsung menyerang terdakwa dengan cara mencakar leher terdakwa dengan membabi buta sambil menundukkan badannya.

Melihat korban melakukan perbuatan tersebut kepadanya kemudian terdakwa melakukan perlawanan dengan cara memukul/meninju korban kearah bagian kepala belakang secara berulang-ulang.

"Saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban kemudian saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci serta saksi Rizky Atrasyah yang saat itu berada ditempat tersebut langsung melerai pertengkaran keduanya," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelah itu korban pergi meninggalkan terdakwa dalam keadaan sempoyongan masuk kedalam kamarnya. Oleh karena saat itu terdakwa masih emosi terhadap korban sehingga terdakwa mengambil serta melemparkan sebuah kursi plastik serta dua buah batu bata kearah kaca rumah korban.

Sehingga kaca rumah menjadi pecah, kemudian terdakwa pergi menemui korban kekamarnya namun pintu kamar dikunci dari dalam, lalu terdakwa mengedor-ngedor pintu kamar korban namun korban tidak keluar dari dalam kamar, oleh karena korban tidak keluar dari dalam kamarnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban dari rumah tersebut.

"Setelah terdakwa pergi tidak berapa lama korban keluar dari dalam kamar dengan keadaan sempoyongan dan akhirnya terjatuh dan tergeletak dilantai depan kamar. Selanjutnya warga memberi pertolongan kepada korban dengan membawanya kerumah sakit, namun setelah tiba dirumah sakit dan diberi pertolongan akhirnya korban meninggal dunia," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini