ilustrasi |
Staf
Ahli (Sahli) Kapolri Bidang Sosbud, Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, wacana
Kompolnas merupakan model pemolisian di Jepang, di mana polsek difokuskan pada
pelayanan dan pencegahan. Tapi dengan catatan ada pembagian wilayah hukum
polres berdasarkan jumlah penduduk dan komposisi permasalahan. Misalnya, Polres
Jakarta Barat bisa dipecah menjadi tiga polres "Namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian," kata Fadil
kepada Okezone, di
Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.
Menurut
Fadil, mengubah struktur dan HTCK di tingkat polres dan polsek atau dengan cara
Keppres. Kemudian, polres dibuat bukan berdasarkan struktur pemda, tapi beban
kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
"Polsek di-breakdown lagi
menjadi beberapa pol sub sektor, di Jepang dikenal dengan nama koban dan chuzazo,"
ujar Fadil.
Fadil
menyebut, model seperti itu adalah mengedepankan pencegahan kejahatan dan
pelayanan masyarakat dalam bentuk pemecahan masalah. Untuk melaksanakan model
pemolisian seperti ini perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran.
"Untuk
penguatan sumber daya organisasi (man, money, material and method),"
ucap Fadil.
Menurut Fadil, hal ini dapat
dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan segenap stakeholder khususnya
pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Kunci
keberhasilan model pemolisian seperti ini, transformasi organisasi, problem
solving dan pelibatan publik. masyarakat, Pemda, NGO atau sinergitas
polisional," tutur Fadil.
Sumber : Okezone.com