Sidang Kasus Penggelapan Dana Miliaran Rupiah, Jaksa Bacakan Tanggapannya Atas Eksepsi Terdakwa

Media Apakabar.com
Selasa, 04 Februari 2020 - 23:22
kali dibaca
Terdakwa Sulaiman di persidangan
Mediaapakabar.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menyebutkan perbuatan Sulaiman (64) warga Kompleks Perumahan Beo Emas No. 78 D/Jalan Beo Indah II No. 43, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal yang menggelapkan dana miliaran rupiah adalah merupakan tindak pidana.

Hal itu dikatakan Randi Tambunan dalam tanggapannya atas keberatan (eksepsi) penasihat hukum Sulaiman di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama Sutardodo, Randi mengatakan bahwa dakwaan yang disusunnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Maka sudah sepatutnyalah dakwaan kami (penuntut umum) diterima dan eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak sehingga untuk selanjutnya persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokoknya," cetus Randi.

Randi melanjutkan, bahwa terhadap dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan kata penggugat dan tergugat diduga merupakan copy paste dalil dalam perkara lain.

"Karena perkara ini adalah perkara pidana, sehingga tidak ada sebutan penggugat dan juga tergugat," sebut Randi.

Randi juga menjelaskan soal cek yang diberikan terdakwa kepada saksi korban H.T.M Razali bukanlah cek kosong melainkan cek yang punya nilai dan ditanda tangani oleh terdakwa.

"Bahwa cek yang diberikan terdakwa tersebut bukan sebagai jaminan penyertaan modal saksi korban melainkan adalah sebagai jaminan bahwa terdakwa akan mengembalikan uang saksi korban yang telah diberikan dalam pengkelolaan PDKS, dikarenakan saksi korban mengundurkan diri dari kerjasama dengan terdakwa karena terdakwa tidak jujur," tegas Randi.

Randi melanjutkan, bahwa sebenarnya berdasarkan keterangan saksi korban terdakwa bukan meminta saksi korban untuk mengeluarkan uang perusahaan guna membayar gaji/upah karyawan dan biaya operasional perusahaan melainkan terdakwa meminta saksi korban untuk menambah uang saksi korban ke dalam perusahaan yang dialaskan terdakwa untuk membayar gaji/upah karyawan serta biaya operasional perusahaan.

"Hal tersebut kemudian menjadi tanda tanya bagi saksi korban kemana dana Rp16,2 miliar yang telah diberikannya kepada terdakwa dan kemana hasil kebun PDKS tersebut dipergunakan terdakwa. Maka secara yuridis patut untuk dikatakan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi saksi korban," pungkas Randi.

Usai pembacaan tanggapan oleh jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, terdakwa menemui saksi korban, H.T.M Razali dan mengaku mempunyai perusahaan konstruksi dan perkebunan di Lhoksumawe, yakni PT Kasama Ganda. Perusahaan itu menurutnya sedang bekerja sama dengan Pemda Simeulue.

Dengan dalil adanya kerjasama tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk bergabung dalam bisnis PT Kasama Ganda. Terdakwa meminta modal kepada korban sebesar Rp25 miliar.

"Korban setuju memasukkan modal, dengan syarat menjadi pemegang saham utama sekaligus Direktur Utama, sedangkan terdakwa bergeser posisi menjadi Direktur 1. Semua itu tertuang pada Akta No. 47 tanggal 15 April 2013, yang dibuat oleh Notaris Adi Pinem, SH. Untuk tahap awal, korban H.T.M Razali memasukkan dana Rp16,2 miliar," cetus jaksa.
Lanjut jaksa, pada perjalanannya, korban memutuskan mengundurkan diri dari PT. Kasama Ganda dan meminta pengembalian modal. Selanjutnya, terdakwa menyetujui pengembalian modal milik korban.

Disebutkan, terdakwa memberikan gudang miliknya di Jalan Sunggal kepada korban, dengan taksiran nilai Rp10 miliar. Sisa dari modal korban kemudian dibayarkan tunai dan empat lembar cek. Kenyataannya, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena nilai saldo tidak cukup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana," tandas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini