Siap-siap! KPK Buka 51 Penyelidikan Kasus Baru

armen
Selasa, 25 Februari 2020 - 09:00
kali dibaca


Foto/Ilustrasi
Mediaapakabar.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Sayangnya belum diungkap secara jelas kasus apa saja yang telah diterbitkan.

“Kami meminta publik tidak hanya melihat 36 kasus korupsi yang dihentikan dalam tahap penyelidikan. Kita sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, untuk surat penyidikan, KPK telah menerbitkan 21 surat. Dari jumlah tersebut, 26 orang telah ditetapkan tersangka. "Dari 21 surat yang kita terbitkan sudah ada 26 orang yang jadi tersangka, 18 di antaranya yang sudah ditahan," ujar polisi berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu.Firli mengaku tidak mau ambil pusing adanya kritikan terhadap penghentian 36 perkara. Menurut dia, kritikan adalah hal yang biasa. "Kalau kritikan biasa lah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan tertutup," tandasnya.

Dia sendiri merahasiakan sejumlah kasus yang dihentikan itu. "Misal contoh, kita tidak menyebut kasusnya apa, kita tidak menyebut siapa yang terlibat, tidak," ungkapnya.

Dia juga enggan membeberkan apakah sejumlah kasus yang dihentikan itu berkaitan dengan DPR atau pemerintah. "Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan sama siapa. Tapi yang pasti, adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan," imbuhnya.

Sebelumnya peneliti ICW Adnan Topan menilai KPK melakukan blunder karena telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Apalagi, KPK dengan pimpinan baru dinilai belum menunjukkan kinerja yang baik. "Semakin blunder pada saat yang sama, ini kan kerja KPK dengan pimpinan KPK yang baru belum menunjukkan kinerja di dalam penegakan hukumnya," kata Adnan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, penghentian penyelidikan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK yang baru. Publik, kata dia, hanya perlu diberi pengertian sejelas mungkin. "Kan di UU yang baru memang diperkenankan. Tapi perlu diberikan satu pengertian pada publik mengapa dihentikan dan mengapa tidak diteruskan," ujar Sandi.Meski ada penghentian penyelidikan, Sandi berharap agar KPK bersama pemerintah menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. "Harapan masyarakat dan ini saya terus-menerus mengingatkan adalah kita ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, termasuk di seluruh lini pemerintahan dan BMUN maupun BUMD juga," harapnya.

Tidak hanya itu, Sandi berharap penghentian 36 penyelidikan perkara korupsi itu tidak mengirimkan sinyal bahwa pemerintah dan seluruh aparat termasuk KPK mengendurkan pemberantasan korupsi. "Jadi, saya ingin tentunya mendapatkan kesempatan penjelasan kasus per kasus kenapa, sehingga masyarakat bisa memahami dan bisa mengerti kenapa keputusan tersebut diambil," tutupnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan penghentian penyelidikan perkara tidak hanya terjadi pada masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Pada kepemimpinan Agus Rahardjo dkk juga didapati penghentian penyelidikan.

Alexander yang saat kepemimpinan Agus Rahardjo sebagai wakil ketua KPK, juga mengakui saat itu pihaknya melakukan penghentian ratusan perkara di tingkat penyelidikan. Namun, saat itu penghentian penyelidikan tidak disampaikan ke publik. "Ada, bahkan kepemimpinan jilid empat, termasuk saya di dalamnya banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100 lah penyelidikan yang kita hentikan juga. Sebagian besar juga tertutup," ujar Alex.

Alex menjelaskan, pimpinan KPK di bawah nakhoda Firli Bahuri ingin melakukan sesuatu yang baru dengan memberitahukan kepada publik terkait penghentian penyelidikan.

"Hanya, masalahnya saat itu tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan kita umumkan, eh malah ribut, malah ramai. Sebetulnya ya biasa-biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan, kita mencoba proses transparansi akuntabilitas, kita sampaikan," jelasnya.

Alex juga memberikan contoh pada 2018 akhir pihaknya kala itu menghentikan penyelidikan suatu perkara karena tidak ditemukan informasi dan0 alat bukti. "Jadi ada. Misalnya penyelidikan 2018 akhir ada yang di sini dihentikan. Sudah satu tahun terakhir kita lakukan penyelidikan tidak ada informasi, tidak ada alat bukti yang cukup, ya sudah. Apalagi kejadiannya sudah berakhir," tuturnya.


Sumber : Sindonews.com


Share:
Komentar

Berita Terkini