Bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap salah satu korban oleh senior di MTSN Khaurul Ummah Riau |
Apalagi,mengingat lingkungan sekolah wajib bebas dari tindak kekerasan dan perundungan (bullying) dengan demikian Arist Merdeka Sirait
Oleh sebab itu tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah harus menjadi pelajaran yang berharga sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.
Sebab menurut Arist, Bersesuaian dengan pasal 59 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , bahwa sekolah diwajibkan menjadi zona bebas dari kekerasan baik yang dilakukan oleh peserta didik pengelola sekolah penanggung jawab sekolah guru reguler non reguler penjaga sekolah dan seisi dari lingkungan sekolah.
Dengan demikian , sambung Arist, hukuman yang dilakukan santri seniornya Kelas 2 MAN terhadap 3 orang santri masing-masing AD (14), TI (13) dan X (14) merupakan tindak pidana kekerasan fisik yang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun
“Atas peristiwa ini pengelola Ponpes Khairul Ummah juga harus dimintai pertanggungjawaban karena dapat dikategorikan telah diduga melakukan kelalaian,” kata Arist, Sabtu (22/02).
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelas mengingat pendidikan adalah hak fundamental anak yang dijamin Konvensi PBB tentang hak anak, Undang-undang perlindungan anak serta Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, maka lingkungan sekolah, pengelola sekolah wajib memberikan jaminan agar hak atas pendidikan dapat tidak terabaikan serta dapat berjalan dengan baik serta kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang, baik yang dilakukan dari lingkungan senior santri dan pengelola sekolah.(rel/dn)