Salah Satu Pendiri Kampus IT&B Medan Diadili Kasus Pencemaran Nama Baik

Media Apakabar.com
Rabu, 05 Februari 2020 - 22:57
kali dibaca
Saksi ahli bahasa memberikan keterangan
Mediaapakabar.com-Seorang saksi ahli bahasa, Anharruddin Hutasuhut mengakui bahwa mengambil barang seseorang baik itu secara diketahui atau tidak, tetap dikategorikan mencuri.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba ini terkait sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), salah satu pendiri Kampus IT&B Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2/2020).

Hal itu dikatakan Anharruddin saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa, Taufik Siregar yang mempertanyakan bahasa perampok atau mencuri terkait perkara yang berujung ke persidangan ini.

"Di BAP saya melihat anda menyebutkan kata perampok atau mencuri, lantas apakah mencuri barang orang lain tanpa hak meskipun dia mengetahui dan sampai saat ini belum juga dikembalikan itu juga dikategorikan mencuri?," tanya Taufik.

Mendapat pertanyaan itu saksi ini sempat ragu namun membenarkan dalam bahasa kalau itu juga merupakan mencuri. "Iya, itu sama juga dengan mencuri," jawab Anharruddin.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik juga mempertanyakan hal yang sama. Apakah dalam bahasa mengambil hak orang lain walaupun itu diketahui atau tidak diketahui dikategorikan mencuri, Anharruddin menjawab sama. "Iya yang mulia, dalam bahasa itu sama, sama-sama mencuri," jawabnya lagi.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi tambahan lagi.

Seusai sidang, Taufik Siregar mengatakan bahasa mengambil barang atau uang dalam jumlah banyak dan ditagih tidak mengembalikan, apakah itu dikategorikan mencuri, ahli membeberkan bahwa itu mencuri.

Begitu juga pertanyaan majelis, mengambil itu harus diketahui atau tidak, ahli bahasa juga menjawab bahwa itu juga merupakan mencuri.

"Ahli bahasa mengatakan bisa diketahui bisa tidak, artinya dua-dua bahasa itu dibenarkan, dikatagorikan mencuri," ucap Taufik.

Diketahui, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota grup lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno alias Tan Cong Bin, Gani alias Tan Cang Ching, James Tantono alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini