Resahkan Warga,Kapolres Simalungun Didesak Tutup dan Tangkap Pengusaha Galian C Ilegal di Tanjung Pasir

armen
Rabu, 05 Februari 2020 - 12:02
kali dibaca



Lokasi galian C yang meresahkan warga di Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun (Foto Bambang)
Mediaapakabar.com- Aktivitas penambangan pasir (galian C) ilegal yang dikelola Meianus Siburian warga Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun benar benar sangat meresahkan warga diempat Huta  yaitu huta Kampung Karo, Dusun Panombeian Marjanji, Negeri Bayu III, dan Dusun III Tanjung Pasir yang berada disepanjang pinggiran sungai Jordan Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.


Pasalnya akibat dari kegiatan galian C ilegal ini menyebabkan tanah wakaf (perkuburan) dan perladangan milik warga yang berada disepanjang aliran sungai tersebut ikut terkikis dan longsor, bahkan pondasi jembatan penghubung antar desa sudah terlihat menggantung dan dikhawatirkan akan ambrol (putus).

Hal ini disampaikan P. Saragih (60) salah satu tokoh masyarakat Nagori Tanjung Pinggir kepada awak media disalah satu warung makan diseputaran Tanah Jawa sekira pukul 13.00 WIB,senin tanggal 04/02/2020.

"Kami harap Kapolres untuk segera turun untuk menutup dan menangkap M. Siburian karena telah mengangkangi keputusan BPPT Simalungun No. 900/1252/BPPT-PM/2014 perihal Penutupan Galian C,"beber P. Saragih

Lebih lanjut saragih juga menjelaskan bahwa kegiatan aktivitas galian C ilegal milik M. Siburian ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polres Simalungun dengan no. LP/278/X/2014/SU/Simal, tanggal 21/10/14 tentang dugaan terjadinya tindak pidana, Barangsiapa dengan sengajaH dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagiannya punya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat 1 KUHP yang diketahui terjadi dan diduga dilakukan oleh terlapor Meianus Siburian tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Simalungun.

Seperti diketahui, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP/ IPR/ IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, 40, ayat ( 3), pasal 48, pasal 67, ayat ( 1), pasal 74 ayat (1), atau ayat ( 5 ) di pidana, dengan pidana penjara 10 tahun, denda 10 miliar.

Terpisah Pangulu Nagori Tanjung Pasir  Martina Br. Marbun saat dikonfirmasi awak media Selasa (4/2/20) terkait keberatan warga dengan adanya aktivitas galian C ilegal kepada awak media mengatakan bagaimanapun caranya galian  C ilegal itu harus tutup.

"Bagaimanapun galian C itu harus tutup, karena banyak kali kerugian warga saya akibat adanya tambang pasir disungai itu, longsor semua ladangnya, belum lagi kuburan kuburan yang ada di pinggir sungai itu, jadi saya minta kepada Kapolres Simalungun, selaku pangulu Nagori Tanjung Pasir untuk menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal yang ada di Nagori ini,"beber br. Marbun.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP. Heribertus Ompusunggu, SIK. MSi melalui Kabaghumas Iptu Lukman saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp sampai saat ini belum memberikan jawaban. (Bambang)
Share:
Komentar

Berita Terkini