Polsek Patumbak Tangkap 2 Pelaku Curas , Satu Ditembak

armen
Rabu, 19 Februari 2020 - 19:32
kali dibaca


Mediaapakabar.com- Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali berhasil menangkap  2 pelaku Tindak Pidana  pencurian dengan kekerasan ( Curat) sesuai pasal 365 KUHPidana, Sabtu (16/02) sekira pukul 23.00 wib.

Kedua pelaku  perampas Handphone tersebut diketahui berinisial WB(20) warga Jalan Selambo Gang. Mandarin,Kel. Amplas, kec. Medan Amplas dan AF(21) Warga Jalan SM. Raja Gang. Mesjid . Kel. Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Keduanya ditangkap setelah korbannya Mona Kristina Batubara (32) warga Jalan Ahmad Yani No.200 simp. Pemda Melati Raya Gang Anyar kec. Medan selayang melaporkan kejadian perampasan HP miliknya yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Pertahanan kelurahanTimbang Deli Kecamatan Medan Amplas tepatnya didepan RM.Lamongan.


Laporan itu tertuang dengan No.LP/56/1/2020/SU/Restabes/Sek Patumbak. Tanggal 17 Januari 2020, Sabtu, 16 Februari 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH kepada wartawa, Rabu (19/2/2020) siang menjelaskan peristiwa berawal saat korban, Mona Kristina Batubara duduk di atas sepeda motornya sambil bermain HP, di depan Gray Alfamidi, Jalan Sisingamangaraja.
Tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dan satu diantaranya turun menghampiri korban dari posisi belakang langsung merampas HP milik Korban dan pergi melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang masih stand by menunggu temannya.
Setelah mendapat informasi tersebut,Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku WB sedang  berada di sebuah rumah di Jl. Selambo kel. Amplas.
Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung.SH. dan Panit 1 Iptu Ichwanuddin Nst. SH langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta menangkap pelaku WB di dalam rumah yang sedang duduk dengan beberapa temannya. “Pelaku adalah orang Yang sempat berkomunikasi dengan korban agar memberikan uang sebesar Rp 1.700.000, sebagai tebusan untuk mengembalikan HP korban.,” jelas Kapolsek.

Kemudian Polisi  menginterogasi WB menerangkan bahwa temannya AF, adalah pelaku yang Sempat terekam Video oleh HP korban, sedang duduk di depan Rm. Lamongan dan langsung dilakukan pengejaran, pada saat pelaku AF ditangkap dan dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tiba- tiba langsung melompat dan melarikan diri.

Polisi melakukan pengejaran dan memberikan aba-aba untuk berhenti namun tidak di indahkan ,selanjutnya dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan juga tidak di indahkan namun pelaku melakukan perlawanan Yang mengancam jiwa sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan terarah mengenai pada pergelangan kaki semebelah kiri, sehingga pelaku pun terkapar.

Selanjutnya pelaku Dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.Kemudian tersangka dan barang bukti di Bawa ke Polsek Patumbak guna Proses sidik lanjut ."Keduanya  kita kenakan pasal 365 KUHPidana,,"Kata kapolsek.(fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini