Polsek DelituaTangkap Penjual dan Penyabu

armen
Sabtu, 15 Februari 2020 - 15:03
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Nasib sial dialami Remanto Tobing (40), warga Jaaln A.H. Nasution, Gang Jadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Sebab, usai membeli barang jenis sabu dari Suheri Alias Mamo (36), warga Jalan Luku V, Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dirinya keburu ditangkap Polsek Delitua, Selasa (11/02/2020) siang lalu, sekira pukul 11.00 Wib.  

Informasi diperoleh dikepolisian Kamis (13/02/2020) malam menyebutkan. Penangkapan terhadap penjual dan pembeli sabu tersebut, berawal setelah Polsek Delitua mendapat telephone dari masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi sabu-sabu di Pondok Grompol, berada di Jalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Iptu Bersatu Ginting, langsung meluncur ke lokasi dimaksud, guna melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sesampainya di lokasi, petugas berpakaian preman melihat 1 orang laki-laki sedang berdiri di pinggir Jalan Luku V, Pondok Grompol, dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. “Melihat itu, tim langsung mendekati pria tersebut, dan melakukan penggeledahan,” terang Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan.

Namun, sambungnya,saat akan dilakukan penggeledahan, pria tersebut buru-buru membuang bungkusan dari kantong depan bajunya, berupa 1 plastik klip kecil, yang ternyata berisikan barang haram jenis sabu. Selanjutnya petugas mengintrogasi pria tersebut. “Dalam introgasi yang dilakukan, pria yang diketahui bernama Remanto Tobing itu mengaku, bahwa barang haram yang dibuangnya dengan tangan kanannya itu, adalah miliknya yang baru saja di beli dari Suheri Alias Mamo, seharga Rp.100.000, “ungkapnya.

Selanjutnya polisi melacak keberadaan Suheri Alias Mamo dan berhasil menangkapnya. Sebab, posisinya tidak jauh dari penangkapan Remanto Tobing. Setelah dilakukan penggeledahan kepada Suheri Alias Mamo, polisi menemukan uang Rp.120.000, di kantong celana Suheri Alias Mamo, hasil dari penjualan sabu kepada Remanto Tobing. Selanjutnya, kedua tersangka beserta Barang Buktinya diboyong ke Mako Polsek Delitua, guna pemeriksan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka yaitu, 1 plastik klip kecil yang berisikan sabu-sabu dan uang Rp.120.000,” terang kapolsek.

"Kedua tersangka dijerat Undang Undang RI No.35, tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, pungkas Zulkifli Harahap. (fzi)

Share:
Komentar

Berita Terkini