kedua tsk diapit petugas sat narkoba Polres Tanjungbalai |
Informasi dihimpun, Senin menyebutkan kedua tersangka yakni Abna Agung Saragih (23) warga Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Rudi Darma alias Apek (30) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Haji Oki Kelurahan Datuk Bandar ditangkap Sabtu (1/02;2020) sekira Pukul 22.20 WIB.
Dari keduanya, polisi mengamankan BB berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 0,42 gram shabu dan 1 bungkus berisi 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik dan timah rokok, 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp62 ribu.
"Keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang resah karena mereka selalu melakukan transaksi narkotika jenis shabu dikawasan itu," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (3/02)
Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Melihat ke 2 TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dalam 1 (satu) lembar timah rokok yang terbungkus dalam1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam.
Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Untuk pengembangan penyelidikan ,kedua TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.,” tandas Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.(dn)