Perampok Sadis Masuk Mobil yang Beraksi di Jalan Thamrin Divonis 4 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 10 Februari 2020 - 23:45
kali dibaca
Terdakwa mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Masih ingat dengan pelaku perampokan yang masuk ke dalam mobil korbannya di Jalan Thamrin, Medan beberapa waktu lalu. Pelakunya kini sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/2/2020).

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, menghukum Aang Junaidi alias Aang (30) selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan perampokan dan penganiayaan, terhadap saksi korban Jeseline.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 4 Jo. Pasal 53 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aang Junaidi selama 4 tahun penjara," tegas hakim Erintuah.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," katanya.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim, kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini terjadi pada 17 Oktober 2019, saksi korban Jeselin mengendarai mobil Pajero BK 1178 AAI, berbelanja ke Pasar Rame. Lalu korban memarkirkan mobil di pelataran parkir Jalan Thamrin Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area tepatnya di samping Apotik Thamrin.

Sekitar 15 menit belanja, kemudian korban berjalan kaki menuju ke parkiran mobil. Secara tiba-tiba terdakwa langsung masuk dari pintu tengah samping kiri, dan saat berada di dalam mobil terdakwa langsung mencekik leher dan membekap mulut korban dengan menggunakan kaos kaki milik terdakwa.

Lebih lanjut, terdakwa memukul wajah korban berulang kali dan menggunakan obeng terdakwa menusuk leher korban secara berulang-ulang. Lalu terdakwa menyeret korban dari bangku sopir ke bangku samping sopir, dan terdakwa mengikat kedua tangan korban menghadap ke depan dengan menggunakan tali plastik.

Kemudian, sambil terdakwa memukuli wajah korban, disaat itu juga korban meronta dan berusaha membuka mobil namun terdakwa menghalanginya dan menggigit hidung korban sehingga mengeluarkan darah.

Lalu saat korban kembali meronta dan berteriak, namun sayang suaranya tidak terdengar keluar karena disumbat dengan kaos kaki. Terdakwa kemudian menggigit paha korban sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian terdakwa keluar dan melarikan diri dari mobil.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diadili. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini