Penyuap Walikota Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 27 Februari 2020 - 16:46
kali dibaca
Penyuap Walikota Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Isa Ansyari mendengarkan putusan
Mediaapakabar.com-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai Abdul Aziz di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2/2020).

Majelis hakim menilai Isa Ansyari terbukti melakukan suap sebesar Rp530 juta kepada Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tegas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dan berterus terang serta terdakwa belum pernah dihukum," tutur majelis hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Tim Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan terima. Sedangkan, Tim Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, Isa Ansyari melakukan suap sebesar Rp530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.

Isa Ansyari melakukan perbuatannya bersama orang kepercayaan Eldin, Samsul Fitri yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini