Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok |
Selain itu, lanjut dia, rancangan undang-undang (UU) itu juga menghapus aturan pemberian waktu istirahat panjang atau cuti panjang bagi pekerja yang masa kerjanya di sebuah perusahaan sudah lebih dari 6 tahun.
“Rancangan UU ini perlu dikritisi, perlu mendengar aspirasi buruh. Jangan sampai sepihak, hanya menguntungkan pengusaha saja,” kata Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Minggu (16/2/2020).
Arif
menegaskan, salah satu syarat membuat kebijakan adalah harus partisipatif,
yakni mendengar dari semua stakeholder terkait
“Omnibus
Law RUU Ciptakan Lapangan Kerja ini sangat merugikan buruh, karena menghapus
upah jika buruh berhalangan masuk kerja dan dihilangkannya cuti panjang bagi
pekerja yang masa kerjanya di sebuah perusahaan sudah lebih dari 6 tahun,”
tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya memperhatikan sektor perburuhan secara komprehensif. Hal ini lantaran buruh atau lapisan rakyat kecil sebagian besar pendukung dalam Pilpres 2019, karena figur Jokowi dianggap pro rakyat kecil
Lebih lanjut dia mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya memperhatikan sektor perburuhan secara komprehensif. Hal ini lantaran buruh atau lapisan rakyat kecil sebagian besar pendukung dalam Pilpres 2019, karena figur Jokowi dianggap pro rakyat kecil
“Jangan sampai mengingkari amanat rakyat kecil, karena Pak Jokowi didukung oleh para buruh lantaran dianggap bisa memperjuangkan wong cilik,” pungkasnya.