Pelaku Penggelapan Mobil Rental Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 06 Februari 2020 - 23:30
kali dibaca
Terdakwa di persidangan
Mediaapakabar.com-Ashadi Yusnan (41) warga Jalan Kolam Lorong K No. 31, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2020).

Pelaku penggelapan mobil rental ini divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim. "Perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP," kata majelis hakim.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabet Sianipar yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun kurungan penjara.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kejadian itu bermula pada tanggal 31 Juli 2019. Saat itu terdakwa datang menemui saksi korban Supriadi bersama dengan Rony di Kafe Wati yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun.

Terdakwa mengatakan kepada korban kalau dia akan merental mobil korban selama 1 minggu kemudian korban bersedia dimana harga sewa mobil tersebut perhari sebesar Rp300 ribu. Lalu korban menyerahkan kunci mobil dan STNK mobilnya kepada terdakwa.

"Kemudian pada saat tanggal jatuh tempo sewa mobil yaitu tanggal 7 Agustus 2019 korban menelpon terdakwa untuk menanyakan mobilnya. Lalu terdakwa mengatakan kepada korban “IYA NANTI SAYA DATANG MENGEMBALIKAN MOBIL” namun korban menunggu terdakwa tidak datang juga," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan, pada tanggal 9 Agustus 2019 korban bersama istrinya janji bertemu dengan terdakwa di Kafe Wati. Namun saat bertemu, terdakwa tidak membawa mobil milik korban dengan alasan terdakwa memperpanjang sewa mobil hingga tanggal 12 Agustus 2019.

"Terdakwa menyerahkan satu lembar surat perjanjian sewa pakai mobil antara terdakwa dengan TIUR MAIDAH SARAGIH (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Utara). Lalu pada tanggal 12 Agustus 2019 korban menelpon terdakwa dan menanyakan keberadaan mobilnya," jelas jaksa.

Saat itu terdakwa mengatakan bahwa mobil belum dikembalikan oleh Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga karena masih ada pelatihanan lalu karena sampai dengan tanggal 14 Agustus 2019 mobil belum juga dikembalikan maka korban pergi mencari terdakwa ke alamat tempat tinggalnya.

"Korban bertemu dengan terdakwa dirumah tetangganya. Lalu korban meminta terdakwa untuk membayar uang sewa mobil dan saat itu terdakwa membayar uang sewa mobil sebesar Rp3 juta untuk pembayaran 10 hari. Setelah itu korban tidak pernah bertemu lagi dengan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp290 juta," pungkasnya. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini