Pasang Pelat Nomor 'Kamu Cantik', Pengemudi di Gowa Sulsel Ini Ditilang Polantas

armen
Rabu, 26 Februari 2020 - 09:03
kali dibaca


Polantas Gowa menilang pengemudi mobil pikap yang menggunakan pelat nomor palsu bertuliskan KAMU CANTIK. Foto/SINDOnews/Herni Amir
Mediaapakabar.com-Seorang pengendara pikap di Jalan Malombassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, ditilang polisi lalu lintas atau polantas pada Rabu (26/2/2020) pagi. Sanksi tegas diberikan lantaran sang pengemudi kedapatan memakai pelat nomor palsu.

Dari pantauan awak media, pelat nomor palsu yang digunakan bahkan sangat mencolok. Musababnya, bukan nomor polisi yang tertera, melainkan tulisan 'KAMU CANTIK'. Tidak terlihat ada nomor polisi di bagian depan mobil itu.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari, mengungkapkan pihaknya memberikan sanksi tilang dengan harapan ada efek jera. Terlebih yang dilakukan pengemudi tersebut dengan memakai pelat nomor palsu jelas menyalahi aturan.

Mustari mengungkapkan pengemudi itu bahkan akan dijeratnya pasal berlapis. Tindakannya melanggar Pasal 280 dan Pasal 287 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggarannya yakni tidak memakai TNKB yang ditetapkan Polri dan melanggar larangan rambu lalu lintas.

"Ya untuk Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas," ujar dia.

Mustari mengimbau masyarakat Gowa, khususnya pengendara untu tidak main-main memasang pelat nomor palsu. Toh, tindakan itu sebenarnya juga bisa masuk ranah pidana yakni pemalsuan.


Sumber : Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini