Motor Dijual Istri , Suami Lapor Polisi

armen
Selasa, 04 Februari 2020 - 08:45
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Rusli (48 ) Warga Jalan Pasar XII Kecamatan Patumbak Desa Marendal I terpaksa mendatangi SPK Polsek Delitua. Pasalnya, Sepedamotor yang baru dibelinya dijual sang istri bernama Ijah Rosmaliah (48) tanpa sepengetahuannya.

Dalam laporan yang tertulis dengan No STPL/33/1/2020/SPKT/Sek Delta tertanggal 08/01 /2020 tersebut disebutkan akibat perbuatan istrinya tersebut Rusli dirugikan Rp-30 juta lebih.
Atas laporan tersebut,Tim Reskrim Polsek Delitua pun melakukan penangkapan terhadap tsk Ijah Rosmaliah dirumahnya Pasar XII Marendal 1.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idham Sitepu kepada wartawan Senin (3/2) mengatakan, tersangka  dikenakan kasus penggelapan/penipuan dengan sanksi hukuman dibawah 5 tahun penjara. “Saat ini tersangka telah kita lakukan penahan, sesuai stpl, dan selanjutnya penyidikan" terangnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tsk ia menjual sepedamotor tersebut di daerah johor oleh perantara seorang teman .”Ia bang. Saya jual motor itu, namun teman saya yang tahu sama sipembelinya"kata tersangka menerangkan.(fauzi)
Share:
Komentar

Berita Terkini