Mediaapakabar.com-Rusli (48 ) Warga Jalan Pasar XII Kecamatan Patumbak Desa Marendal I terpaksa mendatangi SPK Polsek Delitua. Pasalnya, Sepedamotor yang baru dibelinya dijual sang istri bernama Ijah Rosmaliah (48) tanpa sepengetahuannya.
Dalam laporan yang tertulis dengan No STPL/33/1/2020/SPKT/Sek
Delta tertanggal 08/01 /2020 tersebut disebutkan akibat perbuatan istrinya
tersebut Rusli dirugikan Rp-30 juta lebih.
Atas laporan tersebut,Tim Reskrim Polsek Delitua pun melakukan
penangkapan terhadap tsk Ijah Rosmaliah dirumahnya Pasar XII Marendal 1.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idham Sitepu kepada
wartawan Senin (3/2) mengatakan, tersangka dikenakan kasus penggelapan/penipuan dengan
sanksi hukuman dibawah 5 tahun penjara. “Saat ini tersangka telah kita lakukan
penahan, sesuai stpl, dan selanjutnya penyidikan" terangnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tsk ia menjual sepedamotor
tersebut di daerah johor oleh perantara seorang teman .”Ia bang. Saya jual
motor itu, namun teman saya yang tahu sama sipembelinya"kata tersangka
menerangkan.(fauzi)