Mediaapakabar.com-Miliki Sabu, seorang IRT bernama Misnah alias Mis (48), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, Kamis (20/02) sekira pukul 16.50 WIB di Jalan Mesjid Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai .
Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa serbuk kristal
putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangannya
mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang
mengatakan bahwa ada seorang perempuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di
Jalan Mesjid Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Atas
informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan
penyelidikan, dan hasil penyelidikan informasi tersebut benar, selanjutnya
personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang perempuan sesuai dengan
ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di.pinggir jalan,” kata Kapolres,
Minggu (23/02).
Kata
Yudha, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik klip
kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu -sabu yang terjatuh dari
bajunya ke atas tanah.
“Tersangka
yang diinterogasi memgakui barang haram tersebut meruoakan miliknya,” kata
mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.
AKBP Yudha menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba
Polres Tanjungbalai untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku. (rel/dn)