Miliki Sabu, IRT di Tangjungbalai Ini Ditangkap Polisi

armen
Minggu, 23 Februari 2020 - 19:19
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Miliki Sabu, seorang IRT bernama Misnah alias Mis (48), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, Kamis (20/02) sekira pukul 16.50 WIB di Jalan Mesjid Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai .


Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang perempuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mesjid Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan informasi tersebut benar, selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di.pinggir jalan,” kata Kapolres, Minggu (23/02).
Kata Yudha, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu -sabu yang terjatuh dari bajunya ke atas tanah.
“Tersangka yang diinterogasi memgakui barang haram tersebut meruoakan miliknya,” kata mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.
AKBP Yudha menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku. (rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini