Menkeu Sri Mulyani : DPR Tolak BPJS Kesehatan Naik, Bantuan Rp 13,5 T Saya Tarik Lagi

armen
Selasa, 18 Februari 2020 - 17:22
kali dibaca


Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mediaapakabar.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi soal banyaknya penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, kenaikan itu dilakukan untuk memperbaiki kinerja keuangan yang terus defisit.

Pada tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 32 triliun. Pemerintah kemudian membantu mengucurkan dana Rp 13 triliun untuk menambal defisit.

"Tidak ada masalah kita melakukan itu karena apa pun itu kita namanya menyuntik BPJS Rp 10 triliun tahun 2018, dan di 2019 Rp 13 triliun sampai dengan akhir 2019," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR. Dalam rapat tersebut, DPR meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena data penerima bantuan dari pemerintah belum seluruhnya terverifikasi.

Sri Mulyani meminta semua pihak, khususnya DPR melihat kenaikan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada nominal kenaikan iuran yang ditetapkan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

Sri Mulyani menegaskan, Perpres tersebut tidak bisa dibatalkan begitu saja hanya karena ada keinginan pembatalan kenaikan tarif iuran.

"Kalau Bapak-bapak meminta Perpres ini dibatalkan artinya Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun di 2019 lalu saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp 32 triliun. Kan itu yang harus kita lihatnya. Karena PBI, TNI, ASN kami sudah naikkan dari 2019,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, kata Sri Mulyani, dengan dibatalkannya kenaikan tersebut akan menjadi temuan BPK. Ia mengakui permasalahan ini memang tidak sederhana sehingga harus diselesaikan bersama dengan semua pihak terkait.

"Kalau tidak jadi dinaikan maka tidak jadi kita bayar. Karena kita jadi temuan BPK. Jangan lupa PBI naiknya mulai dari Agustus, TNI, Polri mulai dari Agustus juga, daerah masih kami bayarkan karena di tengah-tengah tahun anggaran," tutur Sri Mulyani.



Sumber : Kumparan.com





Share:
Komentar

Berita Terkini