Menkeu Sri Mulyani Kantongi Data Transaksi WNI di Luar Negeri Senilai Rp 3.674 Triliun

armen
Selasa, 25 Februari 2020 - 08:31
kali dibaca



Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019)..(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Mediaapakabar.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengantongi lebih dari 1,6 juta data mengenai financial account warga negara Indonsia (WNI) di luar negeri dengan nilai lebih dari 246,6 miliar euro atau setara dengan Rp 3.674 triliun (asumsi kurs Rp14.900 per euro). 

Data tersebut berhasil didapatkan pemerintah dari negera lain yang menjalin kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). "Terdapat 94 negara yang telah memulai pertukaran informasi secara otomatis," kata Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (23/2/2020).

 Dengan data informasi tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai upaya penghindaran dan pengurangan pajak dapat diminimalisir. Ke depannya, Sri Mulyani menekankan pentingnya kesamaan level bermain antar negara untuk menjaga pelaksanaan transparansi perpajakan global. "Semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh lagi negara tax haven atau low tax juridiction. Memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak," tuturnya. 

Selain itu, wanita yang akrab disapa Ani itu menginginkan pemerintah dari berbagai negara untuk mengedukasi masyarakatnya terkait keamanan data meski adanya transparansi tersebut.

"Jika saja seluruh masyarakat global menyuarakan hal yang sama bahwa penggunaan data hanya untuk menguji kepatuhan pajak, maka akan lebih mudah bagi kita semua dalam meningkatkan kepatuhan pajak," kata dia. Kemudian, pemerintah juga perlu melakukan reformasi terhadap otoritas dan pegawai pajak sehingga memiliki standar internasional. 

Terkait data 1,6 juta akun yang disebut Sri Mulyani, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, data tersebut terdiri dari akun warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam maupun luar negeri yang melakukan transaksi di luar negeri. "Data WNI di luar negeri dan data WNI di dalam negeri yang punya account atau transaksi di luar negeri," kata dia kepada Kompas.com.



Sumber : Kompas.com

Share:
Komentar

Berita Terkini