Mantab, Dalam Sepekan Polrestabes Medan Amankan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi

armen
Senin, 03 Februari 2020 - 15:24
kali dibaca


Kapolrestabes Medan Kombes  Jhonny Edizon Isir SIK MTCP Paparkan penangkapan kasus narkoba i RS Bhayangkara, Senin (3/02/2020) sekira Pukul 10.00. WIB
Mediaapakabar.com-Mantab, Satuan Narkoba Polrestabes Medan  dalam giat Operasi Antik Toba 2020 berhasil mengamankan puluhan Kg sabu dan ribuan Pil Ekstasi siap Edar. Hal itu dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizon Isir SIK MTCP saat Konfrensi Pers di RS Bhayangkara, Senin (3/02/2020) sekira Pukul 10.00.WIB.

Dijelaskan Kombes Isir, keberhasilan pengungkapan Puluhan Kilo dan Ribuan Pil Ekstasi itu, berawal saat Tim 2 Unit 1 yang dipimpin Iptu Rachmad Aribowo SIK MH dalam giat Operasi Antik Toba, Senin (27/01/2020) sekira Pukul 00.30 wib di Jalan Brigjend Katamso Simp. Jalan. Juanda Kel. Aur Kecamatan Medan Maimun III melakukan penangkapan terhadap Feri (31), Islam, Wiraswasta, Warga klambir V Kec. Sunggal. Dari  Fery petugas berhasil menemukan 2 Kg Sabu.

"Setelah dilakukan intrograsi ternyata Fery dapat arahan dari Somat yang saat ini masih (DPO) untuk mengambil bungkusan sabu dari seseorang yang sudah diperintahkan Somat di halaman luar Masjid Raya tepatnya di Jalan Mahkamah. Selanjutnya berdasarkan interogasi Tsk Feri, bungkusan itu akan diambil dan diserahkan ke seseorang atas perintah Somat (DPO) kembali, tepat pukul 02.00 Wib Team melakukan Control Delivery di hotel antara dua jalan asrama kec. Medan Helvetia atas arahan Somat (DPO) akan ada seseorang atas nama Ir (DPO) yang akan mengambil bungkusan tersebut, namun sampai saat ini tidak ada orang yang mengambil dan menerima bungkusan tersebut dikarenakan Somat (DPO) dan orang yang akan mengambil tidak dapat dihubungi." terang Kombes Isir.

Selanjutnya, Sambung Kombes Isir, dari Laporan Polisi Nomor : LP/ / I /2020/ Restabes Mdn tanggal 30 Januari 2020, di Jl. Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing B Kec. Medan Sunggal (Hotel Serena Anggrek), Jumat (30/01/2020) sekira pukul 23.30 Wib oleh Tsk Z di kamar No 217  saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 2 Kg Sabu yang disimpan di dalam jok Sp. motornya yang terparkir.

Pengakuan Tsk Z ini, tambah Kapolrestabes Medan,  hanya kurir yang disuruh oleh “F” (tidak tertangkap) untuk menerima 4 Kg dari seseorang yakni HR di Jl. Binjai 12,5. namun oleh HR, MY di minta yang membawa 4 Kg Sabu itu untuk diserahkan ke Z.
"Setelah diterima Z 4 kg sabu itu, oleh permintaan F melalui HandPhone, Z mengantar 2 Kg Sabu itu ke Tanjung Morawa dan 2 Kg Sabu lainnya diminta untuk  disimpan sebagai persiapan (stand by).,”beber Kombes Isir

Saat dilakukan penangkapan terhadap HR, petugas tidak menemukan barang bukti dari nya, namun HR mengaku disuruh oleh L (tidak tertangkap) untuk mempertemukan Z dengan MY. Sehingga pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 pukul 16.00 Wib petugas  melakukan penangkapan terhadap MY lalu dari MY disita barang bukti berupa 2 Kg Sabu dan 5000 Pil Extacy.

"Pada Hari Minggu tanggal 2 Januarai 2020 pukul 01.30 Wib MY diminta untuk menunjukkan Gudang penyimpanan Narkotika di Wilayah Simalingkar B Medan. Namun saat di Jl. Kebun Binatang Medan, MY berpura-pura menujukkan gudang dimaksud namun tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menyerang petugas sehingga oleh petugas terpaksa dilakukan tembakan terarah sebanyak 2 kali yang mengena pada bagian dada tersangka. atas kejadian tersebut tersangka dalam perjalan ke RS Bhayangkara Medan meninggal dunia,”jelas Kombes Isir,.

Dia mengatakan, dari tangkapan Narkotika Gol. I jenis shabu seberat 10,1 Kg itu, sebanyak 100.100 orang diselamatkan dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang penguna.
"Sementara Narkotika Gol. I Jenis pil extacy sebanyak 5.500 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.500 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang penguna." pungkasnya.

Sedangkan untuk tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini