Mediaapakabar.com-Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 . Acara yang dilaksanakan Kamis (27/2) bertempat di aula LP Klas II B Pulau Simardan dipimpin langsung Kepala LP Jayanta.
Kata Jayanta,untuk mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), deklarasi ini juga sebuah kebijakan
responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka
meningkatkan kinerja layanan public.
"Deklarasi ini merupakan juga tugas kita bersama-sama yang juga perlu dukungan dari banyak pihak.Mulai hari ini kami mohon kepada rekan-rekan untuk mengawal bahasa dan tindak tanduk kami dalam pelayanan kepada masyarakat. Dari 681 UPT Pemasyarakat di seluruh Indoneaia,kami LP Klas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai akan berjuang untuk mendapatkan WBK, sebab itu tolong dukung kami demi terwujudnya WBK ini,"ujar Kalapas Jayanta dihadapan para insan pers.
"Deklarasi ini merupakan juga tugas kita bersama-sama yang juga perlu dukungan dari banyak pihak.Mulai hari ini kami mohon kepada rekan-rekan untuk mengawal bahasa dan tindak tanduk kami dalam pelayanan kepada masyarakat. Dari 681 UPT Pemasyarakat di seluruh Indoneaia,kami LP Klas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai akan berjuang untuk mendapatkan WBK, sebab itu tolong dukung kami demi terwujudnya WBK ini,"ujar Kalapas Jayanta dihadapan para insan pers.
Dikatakan Jayanta saat ini penghuni LP Klas II B Pulau Simardan
berjumlah 1.401 orang. Dalam hal menyangkut remisi di LP Klas II B Pulau
Simardan selama Tahun 2019 untuk Pembebasan bersarat dan cuti bersarat sebanyak
370 orang. Untuk remisi khusus Waisak sebanyak 15 orang,remisi Idul Fitri
sebanyak 856 orang,remisi HUT RI 913, Remisi Natal 44 orang.
Sedangkan untuk Tahun 2020 dibilang Januari Warga Binaan 26
orang warga binaan bebas bersarat sebanyak 26,bulan Pebruari 32 orang,jumlah
keseluruhan selama kurun waktu 2 bulan ini sebanyak 58 orang.
Menurut Jayanta, selama ini pihaknya telah
melakukan upaya pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
sebagaimana tertera diantara 15 poin resolusi tersebut, yaitu program integrasi
berupa Pembebasan Bersyarat/PB, Cuti Bersyarat/CB, dan Cuti Menjelang Bebas/CMB.
Untuk mewujudkan zero overstaying terbilang
sukses, karena sejak 2017 lalu dari sebanyak 1.560 WBP menurun jadi 1.380 WBP,
namun saat ini menjadi 1.401 WB karena adanya mutasi dari Lapas Tanjung Gusta
dan Labuhan Bilik.
"Penyelenggaraan sekolah mandiri juga telah dilaksanakan, dimana sebanyak 4 WBP telah lulus ujian Paket C. Bahkan ada yang sudah bebas namun masih mengikuti sekolah paket yang kami laksanakan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan," kata Jayanta.
Dalam rangka peningkatan kwalitas WBP menjadi Sumber Daya Manusia/SDM unggul, Lapas Klas IIB Pulo Simardan telah melaksanakan nota kesepahaman dengan Dekranasda Kota Tanjungbalai. Hasilnya saat ini ada dua WBP yang terus aktif menjadi pembatik (Batik Kito) yang hasilnya ditampung oleh Dekranasda.
Begitu juga penyediaan poliklinik dan surat rujukan bagi WBP untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap dilaksanakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
Terhadap pencegahan peredaran narkoba dan pengunaan telepon seluar oleh WBP pihaknya juga sangat tegas. Namun masih ada beberapa kendala seperti keterlibatan oknum sipir, pembesuk dan bantuan dari warga sekitar Lapas tersebut.
"Penyelenggaraan sekolah mandiri juga telah dilaksanakan, dimana sebanyak 4 WBP telah lulus ujian Paket C. Bahkan ada yang sudah bebas namun masih mengikuti sekolah paket yang kami laksanakan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan," kata Jayanta.
Dalam rangka peningkatan kwalitas WBP menjadi Sumber Daya Manusia/SDM unggul, Lapas Klas IIB Pulo Simardan telah melaksanakan nota kesepahaman dengan Dekranasda Kota Tanjungbalai. Hasilnya saat ini ada dua WBP yang terus aktif menjadi pembatik (Batik Kito) yang hasilnya ditampung oleh Dekranasda.
Begitu juga penyediaan poliklinik dan surat rujukan bagi WBP untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap dilaksanakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
Terhadap pencegahan peredaran narkoba dan pengunaan telepon seluar oleh WBP pihaknya juga sangat tegas. Namun masih ada beberapa kendala seperti keterlibatan oknum sipir, pembesuk dan bantuan dari warga sekitar Lapas tersebut.
Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020
sebagai berikut:
1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja
(Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM,
2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana
3. Pemberian program integrasi berupa
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)
kepada 69.358 narapidana
4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial
kepada 21.540 narapidana
pengguna narkotika
5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT
Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit
menular di seluruh Lapas/ Rutan
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul
melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui
penanaman tanaman pangan seluas 100 ha;
9. Mewujudkan zero overstaying
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan
pada tiap wilayah
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka
belajar pada 19 LPKA
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran
pada 64 Rupbasan
15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan
kepada NKRI
Dalam Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang memuat 15 Poin
tersebut,ada beberapa poin yang tidak terdapat di LP Klas II B Pulau
Simardan.(Surya)